Mohon tunggu...
Miradina Syahrani
Miradina Syahrani Mohon Tunggu... Public Health

Go Public Health

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   07:41 Diperbarui: 22 Agustus 2023   07:54 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : MIRADINA SYAHRANI MA'ROEF

INSTANSI : UNIVERSITAS AIRLANGGA

FAKULTAS : KESEHATAN MASYARAKAT

PRODI : KESEHATAN MASYARAKAT

GARUDA : 1

KSATRIA : 1

NIM : 191231042

Apakah Pembukaan UUD 1945 Alenia Pertama Sudah Terimplementasikan dengan Baik?

Saya sebagai pihak pro dalam sub isu ini menyatakan dengan setuju bahwa Pembukaan UUD 1945 alenia sudah terimplementasi kan dengan baik, hal ini di buktikan dengan adanya kebebasan berbangsa dan bernegara dimana kebebasan merupakan hak dari segala manusia. Hak Asasi Manusia yang telah dimiliki oleh semua warga negara merupakan suatu  hal yang melekat di diri kita masing masing sejak sebelum kita lahir. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlindungan perlindungan hukum untuk anak di bawah umur. 

Adapun dapat kita lihat dalam kebebasan beragama, kebebasan berorganisasi, kebebasan memilih dan berpendapat serta kebebasan pers di Indonesia.

Bahkan dikutip dari VOAIndonesia.com di tahun 2022 Indonesia terdapat pada peringkat 117 dan di tahun 2023 naik ke angka 57. Ini merupakan sebuah kemajuan dari kebebasan pers.

Banyak organisasi organisasi serta forum forum yang memperjuangkan hak asasi wanita maupun perempuan dimana hal itu sangat membantu warga indonesia dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Bahkan bagi kita warga biasa juga bisa menyuarakan suara hati rakyat kita lewat media sosial sebagai wadah menyampaikan pendapat yang tentunya dengan berlandaskan hukum sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara individu satu dengan individu lainnya. 

Tidak bisa dipungkiri perbedaan pendapat di antara warga Indonesia pasti terjadi, oleh karena itu dibentuklah forum berdasarkan hukum hukum serta pasal pasal yang berlaku. 

Kebebasan demokrasi sangat di utamakan khususnya pada negara kita yaitu negara demokratis, pemerintah bahkan menyediakan wadah untuk menyuarakan pendapatnya melewati DPRD atau dewan perwakilan rakyat dengan tujuan suara rakyat dapat di dengar oleh pemerintah dan warga lainnya. Banyak kasus yang di blow-up karena rakyat yang menyuarakan suaranya di media sosial entah itu Twitter, tiktok, WA, Instagram, maupun yang lainnya. Jika pemerintah tidak setuju dengan adanya penyuaraan pendapat, pemerintah pasti akan menutup segala akses yang dapat di akses warga Indonesia untuk menyuarakan suaranya. 

Tentunya, semua kegiatan tersebut berlandaskan UUD dan Hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak kacau satu sama lainnya.

Oleh karena itu saya sangat setuju jika Negara Indonesia sudah sangat menerapkan adanya kebebasan berpendapat.

Substansi Hak Asasi Manusia dikaji dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan rectitude yang menekankan pada standar perilaku (standard of conduct) yakni apakah yang kita lakukan itu "benar" atau "salah" sehingga mewajibkan orang untuk tunduk pada standar perilaku yang ditentukan, dan pendekatan entitlement mengarahkan perhatian pada pemilik hak: dalam arti apakah seseorang yang memiliki hak dapat leluasa memiliki dan menggunakannya atau tidak.

Banyak warga Indonesia yang tidak mau ataupun enggan menyuarakan suaranya hanya karena takut di bungkam oleh pihak yang berkuasa maupun pihak yang tidak bertanggung jawab, padahal pemerintah telah menyediakan pasal pasal serta undang undang perlindungan bagi warga Indonesia yang ingin pendapatnya di lindungi. Hal itu dapat di buktikan bahwa pemerintah sangat melindungi rakyatnya serta warganya yang ingin menyuarakan pendapat serta suaranya. Bahkan Pemerintah menyediakan forum forum khusus bagi mereka yang ingin di dengarkan suaranya. 

Oleh karena itu saya sebagai warga Indonesia sangat setuju dengan adanya implementasi dari kebebasan berbangsa pada alenia pertama karna hal hal tersebut sudah saya lampirkan di atas.

https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=apa+itu+hak+asasi+manusia&oq=apa+itu+hak+#d=gs_qabs&t=1692662103549&u=%23p%3DqsVlNvgNEZIJ

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://www.voaindonesia.com/amp/indeks-kebebasan-pers-sedunia-2023-peringkat-ri-membaik-tapi-jurnalis-masih-bekerja-di-lingkungan-sulit-/7076452.html&ved=2ahUKEwju5o7c--6AAxXla2wGHc2XD14QFnoECCoQAQ&usg=AOvVaw1-BGpLFBfRn3cYm7t4flqe

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun