Mohon tunggu...
LADY MIRACLE AGNES
LADY MIRACLE AGNES Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Jurusan Hubungan Internasional

Mahasiswi S1 Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan Media Baru dalam Membentuk Opini Politik Publik

18 Agustus 2023   22:57 Diperbarui: 18 Agustus 2023   23:09 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era digital yang di mana semua orang dapat memperoleh informasi dari mana saja terutama media sosial atau media baru  Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dan wadah berita lainnya), dapat menjadi peluang yang dapat digunakan oleh para aktor politik untuk menyebarkan berita dan konten-konten politik. Penyebaran yang di lakukan ini, disebut dengan komunikasi politik. Komunikasi politik adalah proses di mana para aktor politik berkomunikasi dengan publik untuk mempengaruhi opini publik dan mendapatkan dukungan politik, untuk mempertahankan kekuasaan partai politik atau untuk memenangkan pemilihan umum. 

Saat ini komunikasi politik dan teknologi merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Penggunaan media baru dilihat lebih efektif dibandingkan menggunakan koran, majalah dan sebagainya. Selain itu media baru juga bisa menjadi alat untuk masyarakat  berkomunikasi dengan aktor politik dengan saluran yang diberikan oleh media baru ini. Saluran yang diberikan oleh media baru juga mempunyai kekuatan yang dapat mempersuasi masyarakat. Dan tidak banyak juga yang memanfaatkan saluran yang ada di media baru ini, untuk menggiring opini publik, yang dianggap sangat penting dalam proses komunikasi politik ini. 

Di Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang mengatur komunikasi politik. Beberapa contoh kebijakan komunikasi di Indonesia yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 53 Tahun 2000, Keppres No.153 Tahun 1999, juga Inpres No.6 Tahun 2001.

Media sosial adalah sebuah jaringan komunikasi dalam bentuk diskusi online sederhana berupa teks, video, blog, foto, update status di Facebook, MySpace, LinkedIn, dan situs-situs lainnya (Alejandro, 2010:1). Dibandingkan dengan media konvensional seperti koran, majalah, dan pemberitaan yang biasa dilakukan melalui televisi maupun radio, saat ini masyarakat akan memilih menggunakan media sosial yang di rasa lebih mudah untuk berinteraksi maupun menyebarkan berita. 

Terutama dalam menyampaikan opini yang dimiliki dan akhirnya banyak para aktor politik yang menggunakan media sosial ini untuk menarik perhatian masyarakat yang bertujuan untuk, mengumpulkan opini dari masyarakat maupun membentuk opini baru di masyarakat. Dalam negara demokrasi adanya proses komunikasi politik, opini dapat dipublikasikan sesuai dengan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut.(Indrawan, R. M. J, 2017:179)

Bagaimana media baru bisa mempengaruhi opini publik tentenng politik?

Opini publik adalah hasil dari proses mengkomunikasikan informasi yang dikumpulkan atau disediakan untuk publik, dengan kepentingan yang sama terhadap isi informasi yang dikomunikasikan. Opini politik publik adalah pemikiran tentang isu-isu politik, pemimpin, institusi, dan peristiwa yang mempengaruhi kepentingan publik. Opini politik publik dapat mempengaruhi preferensi, kepercayaan, sikap, dan nilai masyarakat terhadap berbagai isu politik. 

Opini politik publik juga dapat mempengaruhi kebijakan, keputusan, dan tindakan pemerintah dan lembaga politik lainnya. Opini politik publik mengacu pada persamaan dan perbedaan antara pandangan individu atau sekelompok orang dalam masyarakat, dan tekanan atau dukungan bagi pemerintah atau aktor politik lainnya untuk mengadopsi kebijakan atau praktik yang memenuhi kebutuhan atau keinginan masyarakat.

Bicara media dan pembentukkan opini publik, menurut Shoemaker dan Reese, akses ke jejaring sosial (media sosial) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan situs media sosial lainnya merupakan pelaporan publik dan interaksi untuk pencari informasi dan pengguna. Opini publik yang dibentuk oleh media baru ini, dan membuat masyarakat cenderung lebih memilih media sosial daripada media konvensional, termasuk komunikasi sebagai sarana untuk mengekspresikan emosinya, karena media sosial tidak memiliki batas atau larangan untuk menyampaikan opini maupun kritik yang ingin disampaikan (Shoemaker dan Reese, 1996: 121). 

Dari berkembangnya sistem informasi saat ini, media baru merupakan cara baru untuk merubah sistem demokrasi dalam berkomunikasi politik. dikarenakan memiliki  perbedaan yang cukup mencolok baik dari cara penyajian informasi dan akses ke publik dibandingkan dengan media konvensional. karena itu, media baru mempunyai peran penting dalam membentuk opini publik dalam proses komunikasi politik. 

Biasanya untuk menarik perhatian masyarakat para aktor politik menggunakan media sosial untuk berkampanye. Karena jangkauan yang dimiliki oleh media sosial cukup besar yang akhirnya masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara terbuka. Inilah yang menyebabkan komunikasi politik menjadi dua arah yang akhirnya opini masyarakat yang didapatkan menjadi jawaban dari sebuah masalah politik yang dimana, masyarakat memiliki peran penting untuk membangun opini publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun