Mohon tunggu...
Mira Arlisa
Mira Arlisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Universitas Brawijaya

Mahasiswa Semester 5 dari prodi Teknik Geofisika Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas (Refleksi Dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999)

2 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 2 Desember 2024   10:17 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[9] Sismono, H. R. 2021. Mengenal Kehidupan Penyandang Disabilitas. Bandung: Nuansa Cendekia.

[10] Taufiqurrahman, M. 2022. Penerapan Teknologi dalam Pendidikan Inklusif: Tantangan dan Solusi. Progressa, 6(1), 15.

[11] UNICEF, 2023. Anak-anak dengan Disabilitas Tertinggal dalam Semua Indikator Perkembangan Anak. Diakses pada 15 November 2024, dari: https://www.unicef.org/indonesia/id/disabilitas/siaran-pers/laporan-terbaru-menunjukkan-anak-anak-dengan-disabilitas-tertinggal-dalam-semua

[12] Widoyoko, E. P. 2017. Evaluasi Program Pembelajaran Panduan Praktis Bagi Pendidik dan Calon Pendidik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

[13] Wijaya, S., Supena, A., & Yufiarti. 2023. Implementasi Program Pendidikan Inklusi Pada Sekolah Dasar di Kota Serang. Jurnal Education, 9(1), 347-357.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun