Menurut laporan dari Global Islamic Finance Report (GIFR), pasar fintech syariah diperkirakan akan tumbuh sebesar 12% per tahun hingga tahun 2025, menunjukkan potensi yang sangat besar untuk pengembangan lebih lanjut di sektor ini. Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa ada permintaan yang kuat dari masyarakat untuk layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Melihat ke depan, masa depan paradigma ekonomi Islam di era digital tampak menjanjikan, tetapi juga penuh tantangan. Perlu adanya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, regulator, dan masyarakat, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi Islam yang berkelanjutan.
 Inovasi teknologi harus terus didorong, tetapi dengan tetap menjaga integritas prinsip-prinsip syariah. Selain itu, penting untuk mengembangkan kerangka regulasi yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, perkembangan paradigma ekonomi Islam di era digital menunjukkan potensi yang sangat besar untuk menciptakan layanan keuangan yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adaptasi terhadap teknologi seperti fintech, e-commerce, dan blockchain memberikan peluang baru bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan yang lebih baik.Â
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan yang mereka gunakan. Dengan pendekatan yang hati-hati dan kolaboratif, masa depan ekonomi Islam di era digital dapat menjadi lebih cerah dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
KrisnaldyM.Si
Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H