Mohon tunggu...
Mira
Mira Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Marjob Ni Roha Hami Mangoloi Ibana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Terlantar, Beri Dukungan Kebijakan Bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah

9 Desember 2024   16:35 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:35 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan, salah satunya penyediaan tanah bagi program Pmbangunan Tiga Juta Rumah. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional.

Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. Menteri Nusron juga menyatakan terus mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertipikasi, Hak Tanggungan, dan Roya. Ia berkomitmen mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan liar. (LS/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun