2. Memprioritaskan anggaran berbasis kebutuhan dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan anggaran untuk memastikan bahwa alokasi dana mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Serta menyusun skala prioritas untuk program-program pembangunan yang paling mendesak dan penting.
3. Peningkatan kapasitas aparatur dengan memberikan pelatihan kepada aparatur nagari dalam manajemen keuangan, perencanaan anggaran, dan pengelolaan proyek. Serta mendorong reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur nagari.
4. Pengalokasian dana berimbang dengan mengintegrasikan perencanaan jangka menengah yang menyelaraskan kebutuhan administrasi pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Serta menyisihkan dana cadangan untuk sektor-sektor penting yang membutuhkan investasi segera.
5. Memanfaatkan platform digital untuk transparansi anggaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Sumber-sumber data terkait:
https://peraturan.bpk.go.id/Download/84219/LAMPIRAN%20I.pdf
Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya (kemenkeu.go.id)
https://updesa.com/apb-desa-2024/Â
https://www.nagari3kotoamal.id/profil/profil-nagariÂ
Batu Taba, Ampek Angkek, Agam - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas