Mohon tunggu...
Miqdad Amanullah
Miqdad Amanullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang

Free Palestine !

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Muslim: Antara Syariat atau Syahwat

12 Desember 2024   18:32 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:07 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah gemerlap dunia maya, nilai-nilai agama seakan terlupakan. Banyak di antara kita, terutama generasi muda, terjebak dalam pusaran cinta dunia yang menjanjikan kesenangan sesaat, namun pada akhirnya membawa kehancuran..

Kehidupan kampus adalah masa-masa yang penuh dengan tantangan dan godaan. Di satu sisi, mahasiswa dituntut untuk mengejar prestasi akademik. Di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada berbagai godaan duniawi, seperti pergaulan bebas dan hedonisme.

Kampus yang seharusnya menjadi ladang dakwah, kini justru menjadi ajang perlombaan meraih cinta dunia. Padahal, Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat jelas tentang bahaya mengikuti hawa nafsu..

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barang siapa mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh (melakukan) perbuatan yang keji dan mungkar."(QS. An-Nur: 21). Ayat ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk senantiasa berhati-hati terhadap bisikan syaitan yang seringkali mengarahkan manusia kepada hawa nafsu, termasuk syahwat yang berlebihan. Dan dalam satu riwayat hadits juga dikatakan,"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram), karena syaitan akan menjadi orang ketiga di antara mereka."(HR. Ahmad dan Tirmidzi). Hadits ini melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan, karena hal tersebut dapat memicu syahwat.

Syariat dalam agama Islam merujuk pada sekumpulan hukum dan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu-Nya yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Syariat ini mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah, muamalah (hubungan sosial), hingga hukum pidana. Sementara itu, Syahwat adalah dorongan nafsu alami manusia yang berkaitan dengan keinginan biologis, terutama yang berhubungan dengan seksualitas. Syahwat ini merupakan fitrah manusia yang diberikan oleh Allah SWT. Islam mengakui keberadaan syahwat, namun mengajarkan cara untuk mengendalikannya. Syahwat yang tidak terkendali dapat membawa seseorang pada perbuatan dosa dan melanggar hukum Allah. Oleh karena itu, Islam memberikan panduan tentang cara memenuhi kebutuhan biologis secara halal dan terpuji.

Lingkungan di sekitar kita, baik itu lingkungan keluarga, teman sebaya, atau lingkungan sosial yang lebih luas, memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap perilaku kita. Tekanan sosial juga merupakan faktor yang cukup kuat. Rasa ingin dianggap keren, populer, atau memiliki pasangan dapat membuat seseorang merasa tertekan untuk mengikuti norma-norma sosial yang berlaku. Dan kurangnya pemahaman agama yang dapat membuat seseorang kurang memiliki pegangan hidup yang kuat. Akibatnya, mereka menjadi lebih mudah terpengaruh oleh godaan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.

Sebagai mahasiswa Muslim, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keimanan dan akhlak kita. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk memilih jalan yang diridhoi Allah SWT. Dengan ilmu agama yang kuat, dukungan dari lingkungan yang positif, dan niat yang tulus, kita pasti mampu mengatasi segala godaan dan meraih kesuksesan dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun