Mohon tunggu...
miqdad addakhil
miqdad addakhil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya sebagai mahasiswa UIN raden Mas Said Surakarta

Hobby saya banyak ada futsal, ada badminton, ada lari, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan Menurut Pandangan Filosofi, Sosiologis, Religious, dan Yuridis

22 Februari 2024   08:40 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:45 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuridis: Secara yuridis, pencatatan perkawinan adalah proses resmi yang diperlukan oleh pemerintah untuk mengakui hubungan hukum antara dua individu. Ini memberikan hak-hak dan kewajiban hukum kepada pasangan yang menikah, seperti hak waris, hak asuransi, dan tanggung jawab hukum atas anak-anak.

Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari struktur sosial, budaya, dan hukum suatu masyarakat, mencerminkan berbagai nilai dan norma yang berlaku dalam konteks filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis.

Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious, dan yuridis?

Menurut kelompok kami aspek sosiologis, religious, dan yuridis sangat penting dalam pencatatan perkawinan. Secara sosiologis, ketidakdicatatan pernikahan dapat mengakibatkan ketidakjelasan status sosial dan hubungan antarindividu di masyarakat. Secara religius, beberapa agama mungkin menganggap pencatatan pernikahan sebagai bagian penting dari ketentuan keagamaan, sehingga ketidakdicatatan dapat memengaruhi validitas spiritual hubungan tersebut. Secara yuridis, tidak dicatatnya pernikahan dapat berdampak pada hak-hak hukum, seperti warisan, pemilikan bersama, dan perlindungan hukum terkait keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun