Mohon tunggu...
Dian Minnie
Dian Minnie Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen - Pengacara - Conten Creator - Coppy Writing - Bisnis Owner

Suka bepergian dan menikmati hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seberapa Kontroversialkah Pasal dalam RKUHP?

28 September 2019   18:43 Diperbarui: 24 Desember 2019   12:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klarifikasi Penjelasannya : Pasal ini ada pengecualinnya, yakni tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Misalnya tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perdagangan manusia, terrorisme, pemerkosaan, dll. Tidak dipenjara disini dimaknai bahwa hukuman maksimal 5 tahun tersebut oleh hakim setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dapat DIGANTI menjadi denda (pasal 70 ayat 1 RKUHP). Jadi pidananya tetap ADA.

Terlepas dari isu Pasal kontroversial dalam RKUHP, Urgensi memiliki KUHP Nasional sangatlah penting. Lupakah Kita kepada cita-cita Pemerintah diawal kemerdekaan? Para profesor-profesor dan pakar hukum telah menyusun naskah RKUHP sejak sekitar 1977-1993, dan seterusnya naskah diserahkan kepada pemerintah, kemudian dibahas di DPR, aspirasi dan partisipasi masyarakat itu cukup diperhatikan serta didengarkan melalui seminar, workshop, kajian ilmiah di universitas-universitas dengan menghadirkan beberapa elemen masyarakat. Namun kini, kesempatan dan mimpi kita memiliki KUHP nasional, KUHP yang disusun bangsa sendiri dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepribadian bangsa kita sendiri, nilai-nilai bangsa kita sendiri, menjadi tertunda lagi, entah sampai kapan.  Tidakkah Kita ingin mempunyai KUHP buatan bangsa sendiri? 

KUHP bukanlah kitab suci. Masih ada legislative review dan judicial review buat mengoreksinya jika ternyata salah dan bertentangan dengan konstitusi kita. Urgensi memiliki KUHP nasional sangatlah penting. Jadi, mau menunggu sampai kapan lagi? Menunggu sampai kapan pun tidak mungkin semua pihak bersepakat dalam semua isu dalam KUHP. Tidak ada yang absolut dalam politik. Ada saluran konstitusi yang bisa membatalkan UU yaitu melalui MK.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun