Bahkan Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP). Oleh karena itu, kepada aparat penegak hukum supaya segara menangkap pelaku-pelaku pembakaran hutan serta lahan baik yang dilakukan perseorangan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya serta memberikan hukuman yang keras sehingga menimbulkan efek jera. Penegakan hukum yang keras dan tegas adalah kunci keberhasilan dalam menghentikan pembakaran hutan dan lahan.
Selain penegakan hukum. Penangan kabut asap ini juga perlu adanya satu garis komando dan sinergitas di antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, sampai pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemadam kebakaran, dan organisasi terkait lainnya. Selama ini, pemadaman kebakaran hutan belum dilakukan dengan satu garis komando.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H