Dalam sebuah laporan di media sosial, dinas perhubungan kota Palembang melakukan tindakan untuk mengatasi parkiran liar di gerai Indomaret di Palembang.Â
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar. Dishub Palembang melakukan operasi di berbagai gerai Indomaret guna menangkap orang-orang yang melakukan parkiran liar, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terhadap parkiran liar di sekitar gerai tersebut.Â
Di Palembang, terdapat 321 gerai Alfamart dan Indomaret yang membayar retribusi sebesar Rp 300 ribu per bulan per gerai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Â
Dishub Palembang berharap agar anggota polisi turut membantu dalam menangkap pelaku pungli yang menggunakan modus parkir di gerai-gerai tersebut, yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H