Mohon tunggu...
Ludwi Winardi
Ludwi Winardi Mohon Tunggu... -

Extraordinary person wanna be | Husband of Amazing Woman | Father of 3 Remarkable Sons | Love Travelling, Networking, Reading & Sport

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Macetnya Akan Berkurang Bung!!

20 Juni 2012   02:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:46 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak seperti biasanya, pagi ini Saya berangkat 10 kilo lebih jauh menuju kantor melawan arus besar kendaraan yang melaju menyemut kearah ibukota. Betapa takjubnya Saya ketika melihat pemandangan iring-iringan kendaraan roda dua dan roda empat saling berebut jalan dan tidak mau mengalah antara satu dengan lainnya. Luar biasanya, selain menyemut bak sekawanan lebah yang terbang mendengung menuju satu tujuan yang sama, kendaraan-kendaraan tersebut seolah tidak lagi menghiraukan rambu-rambu dan tata tertib berkendara dijalan. Hal ini menyebabkan Saya yang berkendara dari arah sebaliknya kaget bukan kepalang ketika mendapati sekawanan kendaraan roda dua tiba-tiba saja sudah berada didepan Saya demi menghindar dari jalurnya yang padat merayap.....busyet dah...!!! Belum lagi ketika kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak lagi menghirauan traffic light yang setia dan sudah susah payah mencoba mengatur ratusan bahkan ribuan kendaraan setiap saat, sudah dipastikan setiap simpangan jalan akan macat dan tersendat, ditambah lagi adanya ‘polisi-polisi’ dadakan disetiap simpangan jalan.....wuih....wuih..... **************** Masyarakat (termasuk Saya kali ya...hehe) memberikan tanggapan yang sangat positif ketika beberapa waktu lalu pihak Bank Indonesia mengumumkan akan diberlakukannya aturan uang muka atau down payment minimum sebesar 25% untuk kendaraan bermotor pada pertengahan Juni ini (15 Juni 2012), karena selain berdampak pada pengamanan akan kemungkinan adanya kredit macet kendaraan bermotor yang semakin marak terjadi, kedepannya kebijakan yang saat ini sudah berjalan tersebut juga akan berdampak signifikan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang seolah berlari cepat meninggalkan laju pertambahan jalan, sehingga paling tidak dapat mengurangi simpul-simpul kemacatan yang setiap harinya terjadi. Bayangkan saja, menurut data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik di websitenya, setiap tahun jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia mencapai rata-rata sejumlah 7.856.739 kendaraan (data tahun 2005 s.d. 2010), kenyataan ini menyebabkan Indonesia mendapatkan predikat negara dengan populasi kendaraan terbanyak di ASEAN setelah Tahiland, Vietnam, Malaysia dan Filipina (www.tempo.co). Yap betul...... Skema kredit kendaraan dengan DP murah seolah menggampangkan masyarakat untuk ikut-ikutan mengambil kredit ini walaupun dengan penghasilan pas-pasan. Contohnya, masyarakat hanya dengan mengeluarkan Rp500.000 sudah bisa memiliki kendaraan roda dua tanpa memikirkan lagi kedepannya akan adanya cicilan berikutnya yang bakal menjadi tanggungannya... “yang penting bisa pulang kampung dengan motor baru mas...... jadi temen-temenku dikampung tahu betapa suksesnya aku di perantauan.....” tweng...weng....!! begitu mungkin jawaban singkat, jelas dan sarat makna dari sebagian masyarakat kita ketika ditanyakan keberaniannya mengambil kredit kendaraan walaupun secara kemampuan masih rata-rata. Ah.... Semoga sa ja kebijakan ini dapat memberikan dampak-dampak positif sesuai dengan yang diharapkan kita bersama..... Drive safe... karena keluarga kita senantiasa menunggu kita dirumah... Selamat beraktivitas...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun