Kedua, sebagian ulama madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa wajah wanita itu termasuk aurat, maka wajib ditutupi. Syekh Syarqawi menyebutkan bahwa :
"Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan." (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama madzhab ulama Hanafi, madzhab ulama Maliki, sebagian besar madzhab Sya'fii, dan madzhab ulama Hanbali menegaskan bahwa wajah wanita tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib untuk ditutupi dengan cadar atau sejenisnya. Sedangkan, sebagian ulama madzhab Syafi'i yang lain menyatakan bahwa wajah itu termasuk aurat, sehingga para wanita wajib untuk menutupi wajahnya.
Mungkin cukup sekian
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H