Hallo sahabat kompasiana
pada kesempatan kali ini, saya akan menguraikan sedikit tentang reformasi pendidikan islam dan upaya pendidikan dalam menghadapi globalisasi.
selamat membaca:)
Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia, yang telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan serangkaian proses pemberdayaan potensi dan kompetensi untuk menjadi manusia yang berkualitas dan berlangsung sepanjang hayat.
Mulai dari kandungan sampai beranjak dewasa kemudian tua, manusia mengalami proses pendidikan yang didapatkan dari orang tua, masyarakat,sekolah maupun lingkungannya.
Manusia sangat membutuhkan pendidikan melalui proses penyadaran yang berusaha menggali dan mengembangkan potensi dirinya. Seiring majunya ilmu pengetahuan disertai majunya teknologi, juga semakin kencangnya pengaruh globalisasi membawa dampak tersendiri bagi Pendidikan di Indonesia.
Untuk menghadapi tantangan masa depan, dengan perkembangan globalisasi, IPTEK, arus informasi yang cepat dan layanan professional, maka diperlukan pembaharuan pendidikan yang dilakukan secara sistemik dan sistematik, yaitu pendidikan yang dirancang secara teratur melalui perencanaan yang bertahap dan menyeluruh mulai dari lapisan sistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan sampai lapis individual.
Pendidikan Islam menempati posisi yang penting dalam kehidupan globalisasi, sebab globalisasi itu sendiri mempunyai pengaruh positif dan negatif pada pendidikan Islam. Untuk itu, reformasi pendidikan Islam dapat mengupayakan membangkitkan kembali visi pendidikan Islam yang lebih baik untuk membangun dan meningkatkan mutu manusia dan masyarakat Muslim di era globalisasi dengan tetap merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber ajarannya.