Apa kabar, Bangka Selatan kita, ya? Pertanyaan itu selalu ditanyakan publik, terutama disaat Bangka Selatan merayakan Hari Jadinya pada tanggal 27 januari. Dan setiap 27 Januari pertanyaan itu selalu terulang dan berulang. Semua pertanyaan itu adalah bentuk atensi yang serius dari publik, khususnya bagi warga Bangka Selatan baik yang berkehidupan di luar Bangka Selatan ataupun yang berdiam diri di Bangka Selatan.
18 tahun perjalanan Bangka Selatan memang harus terakui penuh dengan onak dan rintangan. Sebuah aksioma yang tak terbantahkan. Sebagaimana penuh tantangannya, perjuangan kawan-kawan Komite Perjuangan Pemuda Toboali (KPPT) menggemakan dan menghingarbingarkan semesta demi tercapainya pembentukan Kabupaten Bangka Selatan 18 tahun dulu.
Dan seandainya kita analogikan usia Bangka Selatan sebagaimana usia seorang anak manusia yang berusia 18 tahun, yang sudah menginjak dewasa dan sudah menamatkan pendidikannya  tingkat SMA, maka tentunya dia memiliki cita-cita selepas duduk di bangku SMA. Apakah nanti akan meneruskan pendidikannya di Perguruan Tinggi dan mengambil jurusan sesuai dengan cita-cita dan keinginannya sebagai manusia yang bermartabat?
Untuk mencapai cita-cita dan keinginan, tentunya perlu ditopang dengan kekuatan sumber daya, terutama sumber daya manusianya. Tanpa didukung sumber daya manusia yang berkwalitas dan mampu bersaing ditengah persaingan global yang makin menguat, Â Bangka Selatan hanya akan berjalan terseok-seok. Tanpa didukung sumber daya manusia (ASN) yang baik dan penuh pengabdian, maka Bangka Selatan hanya sekedar sebuah Kabupaten.
Otonomi daerah pada dasarnya adalah mendekat negara dan daerah terhadap masyarakat melalui perencanaan partisipasif  dan perbaikan pelayanan publik yang bermuara kepada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Namun untuk mengelola agar Otonomi Daerah tidak salah sasaran dan tujuan demi tercapainya kesejahteraan warga, maka diperlukan dan dibutuhkan aparatur  pemerintah yang Profesional akan bidang tugasnya dan berjiwa pamong Praja yang selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dan selalu menjadikan kesejahteraan untuk rakyat sebagai tolak ukur keberhasilan dalam memegang amanah berupa jabatan sebagaimana ide dasar dari otonomi daerah itu sendiri. Â
Wolfgang Meyer dari Jerman menyatakan ada tiga (3) kecenderungan utama (megatrend) dalam reformasi yang berkaitan dengan pengelolaan daerah.
Pertama adalah moderenisasi birokrasi agar lebih efisien dan efektif. Kedua meningkatkan kadar demokrasi dalam pemerintah daerah agar segenap persepsi dan aspirasi berbagai pihak, khususnya masyarakat luas dapat terakomodasi. Dan ketiga inovasi dalam kemitraan pemerintah dan swasta.
Sementara itu seorang tokoh perencana  Nathahiel Van Einsiedel mengemukan adanya lima (5) syarat untuk meningkatkan kinerja perencana dan aparat Pemda agar berhasil dalam mengemban tugas.
Syarat pertama adalah kehendak untuk mengubah dan memperbaiki diri. Yang kedua yang bersangkutan mesti jujur dan memiliki kadar integritas yang tinggi terhadap tugas yang diamanahkan pimpinan kepadanya dan tidak tercemari dengan sikap interes pribadi dengan lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga dan koleganya. Ketiga mesti memiliki komitmen yang tidak mudah luntur.Â
Keempat mengembang budaya yang mendukung kreativitas dengan saling membantu memecahkan masalah dalam satu team kerjasama yang baik serta tidak merasa lebih hebat dan lebih mampu dalam menjalankan tugas. Dan kelima pimpinan yang selalu tanggap terhadap kenyataan dilapangan yang harus ditanggunglangi dengan penuh kearifan dan bijaksana.
Pada sisi lain, untuk menilai kinerja aparatur dan perencana Pemda dalam pengelolaan daerah, koenrad Adeneur Stictung telah menetapkan delapan tolak ukur sebagai parameter keberhasilan.
Pertama adalah akuntabilitas dalam arti bahwa setiap tindakan dan aksi Pemda harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan siapa saja, termasuk masyarakat luas. Kedua sikap tanggap Pemda terhadap masalah-masalah yang dihadapi warga masyarakat atau daerah dapat tertanggunglangi dengan baik. Ketiga inovasi manejemen dalam wujud terobosan-terobosan baru, khusnya yang menyangkut peningkatan pendapatan daerah.Â
Keempat kemitraan swasta dan pemerintah dengan landasan yang saling menguntungkan (mutual benefit). Kelima interaksi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat secara resiprokal, mencegah terjadinya miskominikasi atau salah pengertian. Keenam pengelolaan pemerintah yang didesentralisasikan agar lebih mengakar dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ketujuh jejaringan dengan Pemda yang lain, didalam maupun diluar negeri. Misalnya dengan bentuk sister cities atau sister proviences dan kedelapan adalah pengembangan sumber daya manusia sesuai potensi aparatur masing-masing dengan prinsip The right man the right place tanpa harus tercemari dengan sikap kolusi dan nepotisme.
Pada sisi lain, setiap perencana pemda yang menginginkan agar kinerja dalam pembangunan daerah  dapat optimal dan kemanfaatnya dapat dirasakan generasi yang akan datang. Maka perlu untuk memperhatikan dan memahami kaidah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Eko Budiharjo, pakar arsitektur dan perkotaan dari Semarang mengemukan perlu 3 E yakni Energi, Estetika dan Etika. Menurutnya kita sebagai bangsa besar harus menaruh perhatian yang lebih besar dalam hal konservasi energi, terutama yang tidak terbarukan lagi, termasuk etika membangun dan etika profesi dikalangan perencana dan aparatur Pemda, pengusaha dan aspek-aspek yang menyangkut keindahan atau estetika lingkungan.
Pada sisi lain reformasi birokrasi seharusnya menjadi bagian dari agenda desentralisasi. Sebab buruknya pelayanan birokrasi merupakan salah satu bagian yang dihadapi bangsa ini. Hasil audit BPK dari berbagai daerah menyebutkan banyak cara yang dipakai para pejabat dan elite daerah untuk menjadikan dana APBD sebagai sarana untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekatnya. Anggaran daerah tidak diposisikan untuk kepentingan rakyat tetapi digunakan untuk kepentingan birokrat dan elite daerah dalam bentuk insentif dan honorium. Â
Dalam kontek kekinian, birokrasi bukan sekedar instrumen untuk melayani publik, tetapi telah menjadi tujuan dari dirinya. Buruknya birokrasi yang ditandai dengan tinggi tingkat korupsi dan inefisiensi kian menjadi beban dalam proses desentralisasi. Sebab birokrasi yang korup dan inefesiensi itu justru menjadi penghambat dan sumber masalah bagi perkembangan kemajuan daerah itu sendiri.
Selain masalah korupsi dan inefisensi, pengisian formasi pengangkatan jabatan para birokrat bukan didasarkan pada kompetensi dan kemampuan serta keahlian birokrat dalam bidang tugasnya sebagaimana yang dinasehatkan Nabi bahwa apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran.
Justru dewasa ini Banyak para Kepala daerah menempatkan bawahannya karena asas kedekatan tanpa memperhatikan keahlian dan kemampuan serta pangkat birokrat yang berbuntut kepada kinerja Pemerintah daerah.
Bahkan ada Kepala daerah yang berasumsi bahwa jabatan Kepala SKPD/Dinas adalah jabatan politis. Dan ini adalah sebuah kesalahan besar, kalau kita tak mau menyebut sebagai sebuah dosa besar kepala Daerah mengingat kepala SKPD/OPD diangkat berdasarkan aturan kepegawaian negara yang meliputi soal kepangkatan dan kompetensi. Beda dengan Menteri yang diangkat Presiden tanpa harus memperhatikan soal kepangkatan atau pendidikan.
Dan ajaibnya sang bawahan dengan bangga malah menerima jabatan yang bukan kompetensinya selama ini, yang justru akan membuat pemberi amanah (Kepala Daerah) bakal menghadapi berbagai masalah berupa hujatan dan makian serta hinaan dari berbagai kalangan tentang ketidakpahaman sang kepala Daerah dalam bekerja.Â
Dan ujung-ujungnya bukan tidak mungkin, akibat kolaborasi maut itu, Kepala Daerah akan berurusan dengan hukum akibat kebijakan bawahannya yang tidak memahami bidang tugasnya yang diamanahkan kepada dirinya dan  sang bawahan cuma bisa bangga dengan jabatan saja tanpa aksi nyata dan melahirkan prestasi besar buat masyarakat dan daerah. Bahkan birokrat yang menerima jabatan pun harus dipenjara.
Birokrasi budiman adalah  birokrasi yang kuat tetapi mencurahkan organisasi atau aparaturnya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warganya untuk meraih kesejahteraan yang merupakan hak azazi warga masyarakat.
Birokrat budiman adalah birokrat yang peduli terhadap kebutuhan dasar rakyat dan tidak kehaben (terkejut) ketika mengemban amanah dan mampu berbuat banyak untuk kemakmuran rakyat dan tidak pernah petantang petenteng dengan jabatan yang dianugerahi pimpinan kepadanya. Dan siap untuk mundur ketika tugas yang dibebankan pimpinannya kepadanya bukan bidang keahliannya. Dan jika kita mau jujur, nyaris tidak alasan bagi Pemda dan birokratnya  untuk berkata tidak mampu melahirkan birokrasi  budiman.Masalahnya mau atau tidak mau. Itu saja.
Dan kita sebagai warga bangsa yang berkehidupan di Bangka Selatan merindukan aksi revolusioner dari pemimpin daerah dalam menata organisasi birokrasi Pemda Bangka Selatan kembali kepada track yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini yang berorientasi kepada lahirnya tata birokrasi yang berdaya saing dengan menempat birokrat berdaya saing tinggi dalam setiap jabatan SKPD sehingga mampu melahirkan birokrasi yang The Winning Staff atau organisasi birokrasi yang berwibawa untuk kemajuan dan kemandirian daerah.
Dan kita sangat percaya dan sangat yakin akan kepemimpinan pemimpin daerah Bangka Selatan , yang telah diberi amanah oleh rakyat  Bangka Selatan dengan tulus ikhlas  dalam memimpin Negeri Junjung Besaoh.  Selamat Hari Jadi ke-18 bagi Kabupaten Bangka Selatan. Salam Junjung Besaoh.
Toboali, 27 Januari 2021
Salam dari Kota Toboali, Bangka Selatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H