Demikian pula dengan Kementrian Dalam Neger yang meruoakan Bapak Asuh Kabupaten BangkaSelatan dan Kabupaten lainnya di negeri ini yang mestinya lewat Dirjen Otda harus membantu Bangka Selatan melanjutkan perjalanannya sebagai daerah otonom sebagaimana amanat UU NO 5 tahun 2003. Kemendagri tidak bisa lepas tangan dan membiarkan Kabupaten Pemekaran berjalan terseok-seok tanpa adanya peran sebagaimana tugas dan fungsi yang dimiliki Kementrian Dalam Negeri. Kalau memang Kemendagri tak mampu menjalankan fungsinya, lebih baik dibubarkan dan dilebur dengan Kementrian lain.
Kegagalan menyelenggarakan otonomi daerah adalah satu yang menyebabkan pemerintah Pusat dapat menghapus daerah otonom sebagaimana amanat PP 78 tahun 2007 pasal 22 Bab IV. Dan ini harusnya jadi cambuk bagi pemimpin daerah dan penyelengara pemerintahan di daerah Junjung Besaoh ini untuk menyadari kondisi ini sehingga apa yang dicita-citakan dapat tercapai sebagaimana cita-cita lahirnya daerah ini 11 tahun yang silam. Selamat berhari jadi yang kesebelas untuk bangka Selatan ku. Bangka Selatan kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H