Mohon tunggu...
Mimi Husni
Mimi Husni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Suka baca, Nulis, makan, dan ngebolang cari inspirasi,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan RUU Nakes?

2 Juni 2023   12:33 Diperbarui: 2 Juni 2023   12:42 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari definisi tersebut maka, ide dasar JKN adalah layanan kesehatan berdasarkan insentif yang dibayarkan rakyat. Rakyat yang tidak membayar premi, sangat sulit mendapatkan pelayanan; dan ketika terlambat membayar iuran pun akan diberi sanksi; serta pelayanan yang diberikan sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan (sesuai kelas yang dibayar).

Prosedur yang sulit dan rumit. Terlebih ketika ada pasien yang sudah kritis. Maka sering terjadi kasus pasien meninggal ketika harus mengurus BPJS terlebih dulu. Ada pasien yang belum sembuh disuruh pulang dari rumah sakit, juga pelayanan kesehatan yang berbeda sesuai premi iuran; hingga pelayanan yang tidak memadai, yakni ada beberapa layanan kesehatan dan obat yang tidak dibayar BPJS sehingga pasien harus membayar sendiri.

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sebagaimana keamanan dan pendidikan. Hal ini berdasar hadis Nabi, yang memandang kesehatan dan keamanan sebagaimana makanan sebagai kebutuhan primer. Baginda Nabi SAW bersabda, "Siapa saja yang saat memasuki pagi merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya dan tersedia bahan makanan di hari itu, dia seolah-olah telah memiliki dunia semuanya." (HR. al-Bukhari at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kesehatan sebagai kebutuhan pokok rakyat maka menjadi tanggung jawab negara memberikan pelayanan Kesehatan bahkan gratis dan cuma-cuma, sebagai bentuk periayahan/ pelayanan penguasa terhadap rakyatnya. Baginda Nabi SAW bersabda,  "Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR al-Bukhari). Sebagaimana dilakukan Baginda Rasulullah SAW sebagai kepala negara di Madinah kala itu. Jabir ra menuturkan, "Rasulullah SAW pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu." (HR Abu Dawud).

Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab dalam Kitab Al-Mustadrak 'ala ash-Shahhayn (IV/7464) karya Imam al-Hakim. Disebutkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata, "Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku. Kemudian dokter itu menyuruh aku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu." (HR al-Hakim).

Pelayanan kesehatan dalam Islam merupakan kewajiban negara sehingga bersifat universal, yakni tanpa membedakan dan pengkelasan untuk seluruh rakyat baik Muslim maupun non muslim; gratis atau cuma-cuma, seluruh rakyat bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah, dan layanan yang diberikan sesuai kebutuhan medis, bukan plafon. Untuk memberikan layanan istimewa tersebut, tentu negara butuh biaya yang tidak sedikit. Islam punya solusi, yakni dari pengelolaan harta milik umum seperti hutan, hasil laut maupun tambang. Biaya juga bisa diambil dari kepemilikan negara seperti ghanimah, kharaj, fa'i, usyr maupun jizyah.

Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun