Mohon tunggu...
Mimi AudiaZulha
Mimi AudiaZulha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang mencoba mempelajari pengetahuan dan pengalaman baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengawal di Pintu Gerbang Perbatasan Laut Cina Selatan

31 Mei 2024   22:50 Diperbarui: 12 Juni 2024   02:51 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun Indonesia menerapkan prinsip untuk menyelesaikan masalah dengan bernegosiasi secara damai tetap harus memperkuat pertahanan keamanannya. Kemampuan Indonesia dalam mengawal perbatasan tidaklah lemah. Namun, ketidakmampuan negara yang masih bergantung pada kekuasaan yang mendominasi dalam dunia internasional yaitu Tiongkok. Sehingga pengupayaan di bidang keamanan, ketertiban, hukum dan hal lainnya yang menyangkut kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan tidak berjalan baik.

Dalam menjaga kedaulatan di Laut Cina Selatan tidak hanya negara yang berperan sebagai pemain tunggal. Namun, kerjasama antar negara kawasan di Laut Cina Selatan perlu dipererat agar memperkuat stabilitas kemanan maritim masing-masing penting untuk dilakukan. Karena negara-negara yang memiliki kepentingan akan cenderung memperkuat hak teritorialnya dari ancaman. Kita tidak menjadikan perbatasan sebagai jurang pemisah tetapi memperkuat tali persahabatan. Langkah yang besar terhadap penyelesaian Laut Cina Selatan tidak akan berakhir ketika semua pihak belum bersatu suara untuk menjaga kebersamaan wilayah.

 

Nelayan menjaring di pagi hari

Jaring didapat ikan sarden

Bersatu padu menjaga negeri

Kedaulatan negara aman terjamin

Referensi:

Heryandi. (2018). Memperkuat Kedaulatan Indonesia di Laut Menuju Poros Maritim Dunia. Graha Ilmu.

Soepandji, K. W. (2017). Ilmu Negara: Prespektif Geopolitik Masa Kini.

Johannes, R. (2023). Peningkatan Ketegangan Geopolitik di Laut China Selatan. Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 211–218.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun