Dalam undang-undang pelecehan seksual didefinisikan sebagai "Perbuatan yang melanggar nilai kesusilaan dan kesopanan". Namun atas asas kebebasan, pendefinisian tersebut menjadi elastis.
REALITA BOBROKNYA PENDIDIKAN
"Pendidikan merupakan proses yang panjang, yang melibatkan banyak pihak, baik formal dalam lembaga pendidikan maupun keluarga"
Pendidikan pada tingkat perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat untuk memperkuat karakter anak bangsa justru menjadi ruang yang tidak aman bagi pemuda khususnya perempuan untuk menempuh proses pendidikannya. Atas hal ini pula mengakibatkan tergesernya tujuan utama generasi sebagai agen perubahan dan guru pencetak generasi tersebut.
Solusi apa yang secara efektif mampu menuntaskan persoalan ini?
Peran negara untuk menciptakan kehidupan pendidikan dengan aman dan nyaman sangat penting, untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap institusi pendidikan. Selain itu, Pendidikan tidak hanya mengedepankan aspek pendidikan namun juga meliputi nilai-nilai moral dan etika yang dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Maka mengembalikan fitrah dari pendidikan sangat diperlukan, yaitu melalui sistem pendidikan yang seharusnya mampu melahirkan seorang pendidik yang kompeten dan berkepribadian Islam, yang mampu mencetak anak didiknya menjadi generasi kuat dengan berbekal ilmu dan memiliki prinsip yang teguh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H