Mohon tunggu...
Mimbar Jurnalis
Mimbar Jurnalis Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Muda

Ahmad Romdoni

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Beda Agama atau Pindah Agama?

22 Maret 2022   13:23 Diperbarui: 22 Maret 2022   13:37 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ustad Muchlis juga menerangkan " Murtad hanya karena alasan perkawinan adalah sebuah kebodohan, padahal ribuan perempuan atau laki laki muslim di Indonesia masih banyak yang perawan dan bujang". Jika ada muslim dan muslimah memaksakan kehendak untuk menikah beda agama maka yang terjadi adalah ia termasuk:


1. Menantang Allah Untuk Masuk Neraka
2. Mengacaukan Syariat
3. Mengacaukan Status Generasi Berikutnya
4. Mengacaukan Mushaharah ( besan besanan dan mantu mertua)
5. Hukum Haram dan Halal dalam perkawinan yang di tetapkan, akan tidak sejalan dari syariat tetap


Dan banyak lagi kekacauan yang akan di timbulkan akibat perkawinan beda agama, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian dunia akhirat serta berujung azab neraka. ada dua kategori Murtad, pertama "Murtad Haqiqi" adalah mereka yg menyatakan telah keluar dari agama islam kedua "Murtad Hukmi" adalah mereka yg menghina tentang apa yang di bawa Allah SWT dan Rasul nya. Ketika seseorang murtad, maka orang tersebut sudah bukan bagian dari hamba Allah yang muslim dan mukmin.

Murtad lebih hina dari kafir dzimmy, Orang Islam masih di bolehkan memandikan dan menguburkan kafir dzimmi,  namun Haram untuk yang murtad, jika si Murtad kembali lagi ke agama Islam, maka ia harus mengkodo' sholat dan puasa nya yang pernah ia tinggalkan selama ia dalam kemurtadan, jika ia tidak mengkodo'nya maka agamanya tetap masih belum di terima walaupun sudah menyatakan Islam kembali

Jawaban dalam hal Pernikahan Beda Agama atau Pindah Agama? menurut hukum Islam adalah HARAM MUTLAK, Pelakunya dan Orang Tuanya  setuju terhukum MURTAD ..Nikah adalah bagian dari sunnah ku, barang siapa yang membenci pernikahan maka dia bukan ummat ku, apalagi yang merusak hukum pernikahan,  dengan kawin antar agama maka telah menyalahi sunnah dan menantang syariat serta menghina dan  melecehkan ketetapan Allah dan Rasulollah.

Wallahu a'lam 

Kalibata, 22 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun