Dampak ujaran kebencian bagi para korban dapat sangat berbahaya. Apalagi media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, trauma, hingga bunuh diri bagi korban. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan sosial. Sehingga, korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumpat di rumah, dan tidak lagi
 berinteraksi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran lebih bagi para warganet dalam menyaring ujaran yang ingin diungkapkan. Kesadaran akan pidana UU ITE juga sangat diperlukan, agar warganet lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pikirannya saat berkomentar.
Sebelum mengunggah komentar seharusnya kita sebagai sesama manusia, ikut memikirkan dampak yang akan diterima bagi diri sendiri maupun orang yang menerimanya. Warganet dapat mengunggah ungkapan yang dirasa bermanfaat dan menghapus ungkapan yang dirasa dapat menimbulkan kondisi negatif. Pintar dalam menyerap suatu opini juga sangat penting, agar ujaran kebencian kedepannya tidak menjadi sebuah tren dan bisa diminimalisir.
Referensi :
Mawarti, Sri. (2018). Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kbencian. Vol. 10, No.1
Komisi Nasional HAM. (2015). Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (HateSpeech). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
https://kompasiana.com/tag/perdamaian/perdamaiandanujarankebenciandimediasosial Diakses tanggal 24 Februari 2023
Nama : Muhammad Imam Arrohman Ginting SaragihÂ
Nim : 07041382227215Â
Kelas : Hi B Palembang
Mata Kuliah : Studi Perdamian
Dosen : Nur Aslamiah Supli, Biam., M.Sc