Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampingi Anak Pada Proses Persidangan, PK Bapas Ambon Bacakan Litmas

6 September 2023   08:06 Diperbarui: 6 September 2023   08:07 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendampingan Anak yang berhadapan dengan hukum kembali dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon. Rabu, 06/09/2023.

Sidang di Pengadilan Negeri Hunimoa merupakan proses peradilan yang sedang dijalani oleh ke 6 anak yg berkonflik dengan hukum (anak pelaku) atas tindak pidana perlindungan anak terhadap korban anak dibawah umur.

PK Ahli Muda, Dattu Sake mengatakan bahwa proses pendampingan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam persidangan PK Bapas diberikan kesempatak untuk membacakan hasil penelitian kemasyarakatan yang didalamnya termuat rekomendasi sanksi bagi ke 6 anak pelaku yang akan dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun