hukum kembali dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon. Rabu, 06/09/2023.
Pendampingan Anak yang berhadapan denganSidang di Pengadilan Negeri Hunimoa merupakan proses peradilan yang sedang dijalani oleh ke 6 anak yg berkonflik dengan hukum (anak pelaku) atas tindak pidana perlindungan anak terhadap korban anak dibawah umur.
PK Ahli Muda, Dattu Sake mengatakan bahwa proses pendampingan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam persidangan PK Bapas diberikan kesempatak untuk membacakan hasil penelitian kemasyarakatan yang didalamnya termuat rekomendasi sanksi bagi ke 6 anak pelaku yang akan dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H