Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Anika Risamena melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor.Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Klien didampingi oleh penjaminnya yang datang untuk mengantar klien.
Selama proses bimbingan dan konseling, PK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien setelah 1 minggu menjalani program pembebasan bersyarat.Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. PK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H