Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalani Pembebasan Bersyarat, Klien Bapas Ambon Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor

22 Agustus 2023   10:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Anika Risamena melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor.Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Klien didampingi oleh penjaminnya yang datang untuk mengantar klien.


Selama proses bimbingan dan konseling, PK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien setelah 1 minggu menjalani program pembebasan bersyarat.Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. PK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun