Â
Berbicara tentang substansi pemidanaan dalam KUHP tentunya tidak dapat dipisahkan dari pemasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Konsep pemasyarakatan juga tercantum sebagai tujuan pemidanaan di dalam KUHP dimana disebutkan dalam pasal 51 KUHP tujuan pemidanaan salah satunya adalah memasyarakatan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.
Pemasyarakatan dengan program pembinaan di Lapas (pembinaan intramural) dan pembimbingan di Bapas (pembinaan ekstramural) bertujuan untuk memperbaiki perbuatan tindak pidana (tindakan korektif) sekaligus merehabilitasi pelaku tindak pidana agar tidak kembali melakukan tindak pidana ketika nantinya kembali menjalani kehidupan di masyarakat. Program pembinaan dan pembimbingan diberikan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang di dalamnya memuat asesmen petugas asesor pemasyarakatan.
Â
Sebagai bagian dari sub sistem peradilan pidana, pemasyarakatan dimudahkan dalam menerapkan KUHP dikarenakan sistem pemasyarakatan menekankan pada perbaikan perbuatan pelaku yang orientasinya mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan salah satu petugas pemasyarakatan juga berpengalaman dalam penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Undang -- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kental dengan pendekatan restoratif justice. Tantangannya tentu sulit dikarenakan penanganan anak berbeda dengan orang dewasa, namun pengalaman ini tetap berharga dikarenakan pemahaman akan nilai restoratif justice telah melekat dalam diri pembimbing kemasyarakatan. Â
Â
KUHP yang baru masih membutuhkan  waktu 3 tahun untuk diberlakukan sejak disahkan, sehingga banyak waktu yang tersedia untuk melakukan persiapan agar nantinya penerapan KUHP menjadi maksimal. Peraturan pendukung akan segera disiapkan termasuk aturan formil pemidanaan (KUHAP) mungkin sudah harus dipikirkan untuk dilakukan pembaharuan.
Â
Dalam menerapkan sebuah kebijakan dalam bentuk aturan setidaknya pandangan friedman dapat dijadikan dasar agar peraturan itu menjadi efektif untuk diterapkan. Substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum harus seimbang dengan porsinya masing -- masing. Substansi hukum berkaitan dengan aturan pendukung yang nantinya memastikan pelaksanaan KUHP dapat diterapkan dengan maksimal seperti yang sudah penulis sampaikan di atas. Penulis mengharapkan agar aturan-aturan pendukung ini nantinya dapat mengatur secara terperinci tugas dan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna menghindari dikeluarkannya produk hukum oleh masing -- masing instansi penegak hukum yang mengakibatkan ketimpangan dalam penerapan KUHP. Â Struktur hukum tentunya berkaitan dengan kualitas Aparat APH terutama memahami nilai dan semangat yang diperjuangkan oleh KUHP. Persepsi dan semangat yang sama antara APH menjadi penting agar tidak adanya kepentingan lain selain memastikan tujuan dari pemidanaan tercapai. Serta bagaimana menyampaikan secara intens KUHP ini kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dengan memanfaatkan semua media yang tersedia guna membentuk kultur hukum yang baik di masyarakat. Semua ini perlu dilakukan dengan tujuan KUHP yang baru dapat memberikan jaminan rasa aman dan damai kepada masyarakat sebagaimana tujuan dari pemidanaan.
(La Ode Rinaldi Muchlis, SH.,MH)
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Ambon
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H