Kegiatan bimbingan kepribadian Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon resmi dibuka, Rabu (10/5). Berlokasi di Aula Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku serta Pimpinan Yayasan Ministri Perjanjian yang Baru dan Yayasan Quran Al Anwariah
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri, kala membuka kegiatan menjelaskan Klien Pemasyarakatan adalah orang-orang yang sementara menjalani masa Reintegrasi Sosial di luar di mana mereka dibimbing oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, keberhasilan bimbingan akan berhasil jika ada pilar yang berkontribusi dari pihak Pemasyarakatan, baik itu Bapas maupun Klien Pemasyarakatan sendiri.
"PK harus memperhatikan bimbingan yang akan dilakukan terhadap Klien berdasarkan kemampuan yang dimiliki agar Klien hidup dengan baik di masyarakat sebagai warga negara serta bertanggung jawab untuk memberikan motivasi agar memperbaiki diri sendiri dan tidak mengulangi kejahatan atau residivis," terang Saiful
Sementara itu, Marthina Solilit selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan tidak hanya bisa dilakukan PK, namun membutuhkan pihak ketiga dalam hal ini mitra kerja yang turut membantu proses bimbingan Klien Pemasyarakatan. "Diharapkan kegiatan ini berjalan dengan baik. Bagi Klien yang mendapatkan bimbingan, semoga menjadi lebih baik lagi dan bertanggung jawab dengan semua tugas yang dipercayakan bagi masing-masing," harapnya.
Pada kesempatan tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Ministri Perjanjian Yang Baru dan Yayasan Quran Al Anwariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H