Menurt penulis harus ada kesadaran kolektif dalam pelaksanaan Restorative Justice. Polisi, jaksa, hakim, peksos, PK, tokoh agama, tokoh masyarakat, mempuyai andil yang tidak bisa disepelekan dan harus sepahaman dalam penanganan anak.Â
Keberhasilan bertumpu pada proses dan akhir (pembinaan) yang tepat sasaran bagi anak. Ketika anak kembali melakukan pengulangan tindak pidana bisa dikatakan kita gagal menjalankan peran kita masing-masing.
Bagaimana dengan Restorative Justice bagi dewasa? Apakah sebagai momentum pembaharuan hukum pidana semata?. Ini adalah pertanyaan besar para pemangku kebijakan untuk dapat membuat aturan yang dapat mengsinergikan berbagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara dewasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H