Mohon tunggu...
Milnayanti
Milnayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN KENDARI

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ihtikar Minyak Goreng terhadap Kelangkaan di Awal Tahun 2022

20 Maret 2022   16:42 Diperbarui: 20 Maret 2022   16:51 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awal tahun 2022 kita dihadapkan oleh polemik kelangkaan minyak goreng murah yang sampai saat ini masih berlangsung. Sampai kapan minyak goreng langka dan kenapa harga minyak goreng melonjak sangat tinggi?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu terus bermunculan di kalangan masyarakat. Betapa tidak, keberadaan minyak goreng dengan harga normal sulit didapatkan di pasaran dan sangat meresahkan bagi masyarakat. Sedang dibeberapa tempat, ditemukan banyak penimbunan minyak yang diduga akan dijual dengan harga yang lebih mahal ketika minyak telah langka. 

Apalagi mendekati bulan ramadhan, tentunya para penjual akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, jika menjual minyak goreng dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran biasanya.

Mendag Muhammad Lutfi pernah menjelaskan penyebab minyak goreng langka. Ia menduga ada oknum-oknum yang berani mempermainkan minyak goreng. Hal ini menyebabkan masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Itulah jawaban sederhana tentang kenapa minyak goreng langka dan mahal.

Dalam Islam, penimbunan biasa disebut dengan ihtikar. Secara umum Ihtikar (penimbunan) adalah kegiatan mengumpulkan barang dagangan dengan maksud menunggu barangnya langka dan harganya naik supaya barang dagangannya dapat dijual dengan harga yang mahal.

Menurut mayoritas Ulama' mengatakan bahwahukum ihtikar adalah haram. karena perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kemudaratan yang besar terhadap kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi masyarakat dan negara. Keharamannya bersifat umum (mencakup segala barang dagangan) dan bersifat mutlak (tanpa adanya batasan untuk barang tertentu).

Hal tersebut sesuai dengan hadist dibawah ini.
:
Musnad Ahmad 8263: Telah menceritakan kepada kami Suraij berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin 'Amru bin Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Barangsiapa menimbun dengan maksud menaikkan harga atas kaum muslimin maka ia telah berdosa."

Orang yang menimbun (muhtakir) adalah orang yang mengumpulkan barang menunggu harganya mahal, lalu dia jual dengan harga tinggi. Hal itu membuat susah warga negeri untuk membelinya.

Adapun bagaimana solusi mengatasi masalah penimbunan, maka penimbun harus
dijatuhi sanksi ta'zr. Ta'zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadist. Dengan begitu penimbun itu harus menjual barangnya dengan harga pasar, karena itu adalah hukum syariah dalam jual-beli. Jika barang tersebut tidak ada kecuali pada orang yang menimbun ini, yang menjualnya dengan harga yang ia inginkan sehingga ia mengendalikan harganya. Maka dalam kondisi ini, negara harus menyediakan barang tersebut di pasar.

Nama : Milnayanti 

Nim    :2020050102021

Kelas : Perbankan Syariah A/4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun