Pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini telah menyebabkan adanya dampak negatif bagi berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu dampak terjadinya keberadaan pandemi COVID-19 yaitu dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pada kuartal pertama tahun 2020, perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 2,97%. Pada kuartal kedua tahun 2020, perekonomian tersebut terkontraksi hingga 5,32%. Sedangkan pada kuartal ketiga, kontraksi tersebut mulai mengalami penurunan hingga mencapai 3,49%.[1] Selain itu terdapat beberapa dampak lain akibat terjadinya pandemi COVID-19 terhadap perekonomian di Indonesia. Salah satunya yaitu penurunan konsumsi rumah tangga yang semula sebesar 5,02 % menjadi 2,84 % pada kuartal pertama tahun 2020. Dampak lainnya yaitu terjadinya ketidakpastiaan yang berkepanjangan sehingga menyebabkan lemahnya investasi dan dan terhentinya usaha. Selain itu, terjadi pelemahan ekonomi yang menyebabkan turunnya harga komoditas beberapa produk yang dihasilkan oleh masyarakat serta terhentinya proses ekspor Indonesia ke beberapa negara lainnya.[2]
 Berbagai fakta yang ada menunjukkan perlunya sarana bagi peningkatan perekonomian masyarakat, terutama dalam masa pandemi COVID-19. Salah satu sarana peningkatan perekonomian tersebut dapat terjalin melalui pengembangan sektor UMKM dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Dalam sektor UMKM, proses digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dianggap sebagai suatu sarana alternatif yang harus dilakukan oleh para UMKM dalam mempertahankan keberadaannya di masa pandemi Covid-19.[3] Hal tersebut sesuai dengan upaya pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) melalui upaya mendorong sektor formal menjadi informal, mendorong UMKM ke dalam rantai pasok, serta transformasi wirausaha produktif. Selain aspek digital, para pelaku UMKM tersebut juga perlu memperhatikan beberapa aspek non digital dalam menjalankan dan memepertahankan usahanya diantaranya seperti kemampuan dalam meningkatkan penjualan, efisiensi operasi, serta akses menuju permodalan.[4] Dalam hal tersebut, diperlukan adanya strategi pengembangan UMKM Go-Digital dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.Â
 UMKM dan PeranannyaÂ
 Menurut Undang-undang No 20 Tahun 2008, UMKM merupakan usaha produktif milik orang per-orangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.[5] Sebagai salah satu sektor perekonomian penting di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa disingkat dengan UMKM telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Kontribusi tersebut diantaranya mencakup kemampuan UMKM dalam memperluas kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat, kontribusi dalam pembentukan nilai produk domestik bruto (PDB), serta kemampuan dalam menyediakan jaring pengaman bagi masyarakat dengan pendapatan rendah dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif.[6]Â
 Keberadaan pandemi COVID-19 di Indonesia telah menyebabkan terhambatnya pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia, terutama dalam hal produksi, pendapatan, supply tenaga kerja, serta dampak negatif terhadap aspek-aspek lainnya.[7] Kondisi tersebut juga telah meningkatkan penggunaan platform digital bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Dalam hal tersebut, setidaknya peningkatan telah terjadi cukup tinggi hingga mencapai sejumlah 42% para pelaku UMKM yang telah menggunakan media sosial sebagai sarana promosi bagi produk-produk yang diperjualbelikannya.[8]  Penggunaan teknologi sendiri telah menjadi faktor yang cukup penting bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan UMKM Go-Digital, dimana hal tersebut berperan dalam memperluas pasar produk bagi para pelaku usaha dalam UMKM pada masa kini.[9] Â
 Dalam pengembangan UMKM Go-Digital, sistem pemasaran yang dilakukan dapat menggunakan media sosial sebagai media promosi bagi UMKM, sedangkan sistem pencatatan sendiri juga dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui komunikasi secara online tanpa adanya interaksi secara langsung antara produsen dan konsumen.[10] Dalam pelaksanaannya, proses penerapan UMKM Go-Digital terkadang juga dihadapkan pada sejumlah hambatan. Hambatan tersebut diantaranya terbatasnya kapasitas pemasaran secara online yang dilakukan oleh para pelaku UMKM. Hal tersebut terlihat dengan adanya 37% pelaku UMKM hanya memiliki fasilitas pemasaran online yang bersifat mendasar, seperti akses komputer maupun broadband. Sedangkan 18% diantaranya memiliki kapasitas pemasaran online yang menengah seperti menggunakan website maupun sosial media. Selain itu, 9% sisanya memiliki kapasitas pemasaran online yang dianggap mumpuni atau memadai.Â
Keberadaan pandemi Covid-19 yang melanda dunia khususnya di Indonesia, telah memberikan dampak yang cukup negatif dalam bagi segi kehidupan. Salah satu dampak tersebut diantaranya terhadap bidang perekonomian di Indonesia, terutama dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kondisi pandemi yang tidak pasti menyebabkan menurunnya minat para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Selain itu, turunnya beberapa harga komiditas serta ekspor produk-produk UMKM di luar negeri telah menyebabkan menruunnya minat para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Dalam hal tersebut, digitalisasi UMKM dianggap sebagai suatu alternatif penyelesaian dan solusi atas permasalahan yang terjadi khususnya dalam rangka mengembangakan UMKM berbasis digital, atau biasa disebut sebagai UMKM Go-Digital. Dalam penerapannya, proses pengembangan UMKM Go-Digital seringkali mengalami hambatan dalam hal terbatasnya kapasitas pemasaran secara online bagi para pelaku UMKM. Sehingga, dalam hal tersebut, pengembangan UMKM Go-Digital memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai pihak pengatur regulasi serta masyarakat sebagai pelaku maupun pelaksana usaha UMKM di Indonesia. Selain itu, dalam sektor UMKM sendiri, pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan dalam rangka memberikan bantuan bagi para UMKM untuk dapat bangkit di tengah pandemi yang melanda, diantaranya seperti isentif bantuan hibah berupa uang tunai sebesar 2,4 juta rupiah untuk usaha ultra mikro, bantuan insentif untuk usaha mikro produktif agar tetap dapat melakukan belanja, serta penyaluran kredit modal kerja agar dapat bangkit dan berkembang kembali di tengah kondisi yang belum pasti dalam masa pandemi.[11] Â Dalam proses digitalisasi UMKM, Pemerintah Indonesia juga telah menargetkan pada tahun 2023 mendatang, setidaknya 30 juta dari 60 juta pelaku UMKM telah memadai dengan sistem Go-Digital serta terintergrasi dalam sistem elektronik yang tersedia.[12] Strategi pengembangan UMKM Go-Digital sendiri juga diharapkan mampu memperhatikan beberapa hal penting seperti diantaranya kualitas produksi, kapasitas produksi, serta kapasitas literasi digital.[13]Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Jurnal
 Arianto B, Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi COVID-19, Vol. 6, No.2, Hal. 235.
 Website
 Purwanto, A 2021, Ekonomi Indonesia pada Masa Pandemi COVID-19: Potret dan Strategi Pemulihan 2020-2021, Kompaspedia, Dilihat 2 Juni 2021, .
Zuraya, N 2020, Â Tiga Dampak Besar Pandemi Covid-19 Bagi Ekonomi RI, Republika, Dilihat 4 Juni 2021, .
Mahadi, T 2021, Digitalisasi dinilai bisa menjadi kunci bagi UMKM untuk bertahan di masa pandemi, Kontan, Dilihat 13 Juni 2021, .
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Â Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi, Dilihat 13 Juni 2021, .
Abstraksi Ekonomi 2013, Â Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Abstraksi Ekonomi, Dilihat 13 Juni 2021, .
Sutrisni Putri, A 2019, Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia, Dilihat 2 Juni 2021, .
Perdana 2021, Peluang Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Radar Solo, Dilihat 13 Juni 2021, .
Evandio, A 2021, UMKM Go-Digital, Tak Hanya Sekedar Jualan Daring, Bisnis, Dilihat 2 Juni 2021, .
CNN Indonesia 2021, Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Go Digital Pada 2023, CNN Indonesia, Dilihat  13 Juni 2021, .
Jurnal Entrepreneur 2021, Opini: UMKM, Tantangan Pasar dan Solusi Digital, Jurnal Entrepreneur, Dilihat 13 Juni 2021, < https://www.jurnal.id/id/blog/opini-umkm-tantangan-pasar-dan-solusi-digital/>.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H