Merebaknya virus corona di Indonesia pertama kali, pemerintah memberikan himbawan untuk melakukan physical distancing dan #dirumahaja. Imbauan Pemerintah untuk physical distancing dan #dirumahaja bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.
Sebagai warga negara yang baik, haruslah kita menaati imbauan tersebut agar kita bisa kembali beraktivitas normal di luar rumah. Namun seiring banyaknya dan semakin meluasnya virus corona ini kemudian pemerintah memberlakukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diizinkan di berbagai daerah untuk menekan laju penyebaran virus ini.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
Terdapat enam pembatasan PSBB untuk mencegah Covid-19 diantaranya :Â
1. Proses belajar mengajar dan bekerja dilakukan dirumah
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo).
PSBB ini telah diikuti di beberapa daerah yang terdiri dari wilayah Jabodetabek meliputi sembilan daerah di tiga provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Selang beberapa hari kemudian pemerintah juga menyetujui untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Kota Tegal di Jawa Tengah, dan Bandung (kompas.com). Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.
Beberapa daerah tersebut ada yang telah melakukan PSBB salah satunya di DKI Jakarta dan beberapa yang lainnya masih akan melakukan dalam beberapa hari kedepan. Penerapan PSBB ini juga diikuti dengan sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 juga Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.Â
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan:Â
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.Â
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.Â
Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dilansir dari BBC News Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyebut terjadi penurunan signifikan mobilitas dan kesadaran masyarakat di Jakarta untuk menggunakan masker meningkat selama satu pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Namun jika di lihat sejak PSBB ini diterapkan di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 10 April hingga saat ini jumlah positif virus corona semakin meningkat. Pada Senin (20/4) pemerintah melaporkan ada 3.112 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Jumlah kasus mengalami peningkatan sebanyak 80 kasus jika dibandingkan dengan minggu (19/4) (news.detik.com).
Untuk jumlah total di seluruh Indonesia telah mencapai 6.760 orang terkonfirmasi positif covid-19, 747 sembuh dan 590 meninggal dunia (liputan6.com). Sehingga dilihat dari data tersebut bahwa PSBB ini sebenarnya belum efektif untuk mengurangi laju penyebaran virus corona.Â
Seminggu terlewati, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pelaksanaan PSBB tidak efektif dalam menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Ia berargumen gerak transportasi umum ataupun pribadi di Jakarta masih intens, walaupun secara jumlah berkurang.Â
Meskipun jumlahnya berkurang faktor yang menyebabkan potensi penyebaran virus corona tinggi adalah ruang privat mobilisasi, yaitu dari rumah satu ke rumah lain, dari kantor ke rumah. Faktor kedua di Jakarta masih ada industri-industri yang tidak esensial beroperasi yang menyedot mobilisasi ratusan hingga ribuan pekerja, dan faktor ketiga adalah tidak tegasnya aparat keamanan memberikan efek jera agar orang-orang tidak keluar rumah kecuali keadaan yang mendesak.
Memang kita ketahui di lapangan masih banyak masyarakat yang beraktivitas, pelanggaran banyak terjadi, dan masyarakat masih banyak yang tidak patuh untuk tinggal di rumah, karena memang hukum yang tidak tegas.
Tetapi jangan sampai kewenangan yang dibuat membuat kehidupan masyakarat menjadi sulit Polisi atau aparat penegak harus memberikan aturan khusus tentang PSBB agar mereka efektif untuk bertindak, tidak hanya berupa surat teguran dan persuasif.
Terdapat beberapa hal menyangkut penegakan hukum yaitu substansi berupa aturan yang isinya harus jelas. Karena jika tidak jelas dan tegas akan berpengaruh pada struktur atau aparat sehingga bingung dalam mengambil sikap.
Juga budaya hukum masyarakat kita yang tidak disiplin dan patuh karena memang harus memenuhi kebutuhan hidup, akhirnya tetap beraktivitas di luar terutama masyarakat yang ekonominya di bawah. Mereka akan sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya apabila tidak berkerja yang dimana pekerjaannya memang tidak bisa dirumah.
Dilansir dari katadata.co.id bahwa pelaksanaan PSBB ini akan diperpanjang jika dalam 14 hari kedepan belum efektif pelaksanaannya untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Namun sebelum melakukan perpanjangan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan evaluasi terhadap jalannya PSBB ini, dikaji lagi apakah perlu melakukan perpanjagan ataukah menggantinya dengan sistem yang lain yang lebih bisa menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H