Mohon tunggu...
Millatul Khaqimah
Millatul Khaqimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

just try to be the other side of me

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Corona Terus Bertambah, Efektifkan PSBB yang Sudah Berjalan?

21 April 2020   00:00 Diperbarui: 21 April 2020   00:17 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selang beberapa hari kemudian pemerintah juga menyetujui untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Kota Tegal di Jawa Tengah, dan Bandung (kompas.com). Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Beberapa daerah tersebut ada yang telah melakukan PSBB salah satunya di DKI Jakarta dan beberapa yang lainnya masih akan melakukan dalam beberapa hari kedepan. Penerapan PSBB ini juga diikuti dengan sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 juga Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. 

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan: 

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. 

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dilansir dari BBC News Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyebut terjadi penurunan signifikan mobilitas dan kesadaran masyarakat di Jakarta untuk menggunakan masker meningkat selama satu pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Namun jika di lihat sejak PSBB ini diterapkan di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 10 April hingga saat ini jumlah positif virus corona semakin meningkat. Pada Senin (20/4) pemerintah melaporkan ada 3.112 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Jumlah kasus mengalami peningkatan sebanyak 80 kasus jika dibandingkan dengan minggu (19/4) (news.detik.com).

Untuk jumlah total di seluruh Indonesia telah mencapai 6.760 orang terkonfirmasi positif covid-19, 747 sembuh dan 590 meninggal dunia (liputan6.com). Sehingga dilihat dari data tersebut bahwa PSBB ini sebenarnya belum efektif untuk mengurangi laju penyebaran virus corona. 

Seminggu terlewati, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pelaksanaan PSBB tidak efektif dalam menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Ia berargumen gerak transportasi umum ataupun pribadi di Jakarta masih intens, walaupun secara jumlah berkurang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun