2. Paspor Dinas
Paspor dinas adalah paspor yang digunakan dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Sebagai contohnya adalah pejabat pemerintahan, utusan atau anggota TNI Polri yang menjalankan tugas kedinasan, maupun anggota lembaga kedinasan lainnya. Paspor Dinas ini juga dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
3. Paspor Biasa
Nah, paspor jenis inilah yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya untuk bepergian keluar negeri. Tentunya tujuannya bukan dalam rangka kedinasan maupun diplomatik ya. Sebagai contoh adalah paspor yang akan digunakan untuk travelling, mengunjungi keluarga, menempuh pendidikan, berobat, bekerja, keperluan ibadah, dan sebagainya.
Paspor biasa ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor-kantor Imigrasi didalam negeri maupun atase bidang keimigrasian pada Kantor Kedutaan atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia diluar negeri. Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku. Nah,Paspor biasa ini diterbitkan dalam 2 jenis blangko paspor yang bisa kita pilih lho, yaitu buku paspor elektronik /E-Pasport dan buku paspor biasa non elektronik.
For your information, baik paspor diplomatik, paspor dinas, maupun paspor biasa, ketiganya sama-sama memiliki masa berlaku 5 tahun sejak paspor tersebut diterbitkan. Alright,  setelah mengetahui definisi, jenis, dan fungsinya, make sure dulu ya untuk apa kita akan membuat paspor. Karena, tujuan pembuatan paspor kita akan sangat menentukan kelengkapan dokumen yang kita butuhkan pada saat mengajukan permohonan paspor nanti. Tentunya itu harus sesuai dengan tujuan kita melakukan perjalanan keluar negeri ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H