Informasi mengenai potensi keuntungan dan risiko yang mungkin timbul selama proses psikologi harus dijelaskan secara rinci. Hal ini membantu individu membuat keputusan yang informan dan memahami konsekuensi yang mungkin terjadi.
5. Jaminan Kerahasiaan
Informed Consent perlu menegaskan bahwa informasi pribadi akan dijaga kerahasiaannya. Ini menciptakan kepercayaan antara individu dan praktisi psikologi, memungkinkan mereka untuk berbagi secara terbuka tanpa takut akan penyebaran informasi yang tidak diinginkan.
6. Orang yang Bertanggung Jawab atas Efek Samping yang Merugikan
Jika terdapat kemungkinan efek samping yang merugikan selama proses, Informed Consent harus mencantumkan orang yang bertanggung jawab dan prosedur yang akan diambil dalam situasi tersebut. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi individu yang bersedia berpartisipasi.
Dalam konteks Indonesia, di mana ada kemungkinan masyarakat tertentu memiliki keterbatasan pendidikan atau rentan memberikan persetujuan tertulis, Informed Consent dapat dilakukan secara lisan dengan adanya rekaman atau saksi yang mengetahui bahwa individu tersebut bersedia. Langkah ini memastikan bahwa prosedur tetap memenuhi standar etika meskipun dalam kondisi yang mungkin lebih kompleks.
Dalam hukum Indonesia, Informed Consent berkaitan dengan pendidikan, penelitian psikologi, asesmen psikologi, konseling, dan psikoterapi diatur secara rinci. Pasal 40, 49, 64, dan 73 dalam buku Kode Etik mencantumkan tanggung jawab dan persyaratan etika terkait Informed Consent dalam berbagai konteks psikologis.
Dengan adanya Informed Consent, kita tidak hanya menjaga keutuhan etika dalam praktik psikologi tetapi juga memastikan bahwa hak dan kesejahteraan individu menjadi prioritas utama. Sebagai praktisi psikologi, memahami dan mengimplementasikan Informed Consent dengan baik adalah langkah krusial untuk membangun hubungan yang berbasis pada kepercayaan dan penghargaan terhadap setiap individu yang terlibat dalam proses psikologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H