Mohon tunggu...
Milq Nur Fazriah
Milq Nur Fazriah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama : Mil'q Nur Fazriah NIM : 121211053 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB | Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi Pada PT KAI (Persero)

23 Mei 2024   16:05 Diperbarui: 23 Mei 2024   16:06 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT KAI (Persero) diduga melakukan manipulasi laporan keuangan karena beberapa alasan, termasuk:

  • Tekanan dari pihak luar: Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mencurigai bahwa laporan keuangan PT KAI dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan kondisi riil. Data yang tidak sesuai dengan kenyataan, seperti laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan tetapi cash flow perusahaan tidak pernah positif, dapat menimbulkan kecurigaan bahwa laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi untuk memenuhi tekanan dari pihak luar.
  • Kepentingan pribadi: Manipulasi laporan keuangan dapat dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, seperti meningkatkan harga saham atau memperoleh keuntungan pribadi. Namun, tidak ada data yang secara langsung menunjukkan bahwa manipulasi laporan keuangan PT KAI dilakukan untuk kepentingan pribadi.
  • Kepentingan bisnis: Manipulasi laporan keuangan dapat dilakukan untuk memenuhi kepentingan bisnis, seperti meningkatkan kinerja keuangan perusahaan atau memperoleh keuntungan bisnis. Namun, tidak ada data yang secara langsung menunjukkan bahwa manipulasi laporan keuangan PT KAI dilakukan untuk kepentingan bisnis.

Bagaimana PT KAI (Persero) melakukan manipulasi laporan keuangan?

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

PT KAI (Persero) diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dengan cara mengubah data dan menghilangkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Data yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat disajikan tanpa adanya pengawasan yang efektif dari otoritas dan komite audit. Manipulasi laporan keuangan PT KAI terjadi pada tahun 2005, di mana perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar, padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar[1][2].

Manipulasi laporan keuangan PT KAI terjadi karena tidak adanya pengawasan yang efektif dari otoritas dan komite audit. Laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Manipulasi laporan keuangan PT KAI juga terjadi karena tidak adanya pengawasan yang efektif dari komite audit. Komite audit PT KAI tidak memiliki akses langsung ke laporan keuangan, sehingga tidak dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap laporan keuangan.

Manipulasi laporan keuangan PT KAI juga terjadi karena tidak adanya pengawasan yang efektif dari otoritas. Otoritas yang berwenang, seperti OJK, tidak memiliki pengawasan yang efektif terhadap PT KAI, sehingga manipulasi laporan keuangan dapat terjadi tanpa ditemukan.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatasi manipulasi laporan keuangan di PT KAI (Persero) dengan beberapa langkah, antara lain:

  • Penyelidikan: OJK melakukan penyelidikan terhadap laporan keuangan PT KAI untuk mengetahui apakah terjadi manipulasi data atau tidak. Penyelidikan ini dilakukan dengan cara memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
  • Audit: OJK melakukan audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk mengetahui apakah terjadi manipulasi data atau tidak. Audit ini dilakukan dengan cara memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
  • Sanksi: OJK memberikan sanksi terhadap PT KAI jika terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan. Sanksi ini dapat berupa denda, hukuman, atau penghentian operasional.
  • Pengawasan: OJK melakukan pengawasan terhadap PT KAI untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan manipulasi laporan keuangan lagi. Pengawasan ini dilakukan dengan cara memantau aktivitas keuangan perusahaan dan melakukan audit secara teratur.
  • Pendidikan dan pelatihan: OJK memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pihak-pihak terkait, seperti akuntan dan manajemen, tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam penyajian laporan keuangan.
  • Koordinasi dengan otoritas lain: OJK bekerja sama dengan otoritas lain, seperti BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), untuk mengatasi manipulasi laporan keuangan di PT KAI.
  • Investigasi: OJK melakukan investigasi terhadap PT KAI untuk mengetahui apakah terjadi manipulasi laporan keuangan atau tidak. Investigasi ini dilakukan dengan cara memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
  • Penghentian operasional: OJK dapat menghentikan operasional PT KAI jika terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan.
  • Pengawasan terhadap manajemen: OJK melakukan pengawasan terhadap manajemen PT KAI untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan manipulasi laporan keuangan lagi.
  • Pengawasan terhadap akuntan: OJK melakukan pengawasan terhadap akuntan PT KAI untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan manipulasi laporan keuangan lagi.

Kesimpulan:

Manipulasi laporan keuangan PT KAI terjadi pada tahun 2005, di mana perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Namun, apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar. Manipulasi laporan keuangan ini dilakukan dengan cara mengubah data dan menghilangkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Keterbatasan pengawasan internal dan eksternal serta keterbatasan transparansi dalam pengelolaan keuangan memungkinkan manipulasi laporan keuangan terjadi tanpa ditemukan. Manipulasi laporan keuangan ini juga terkait dengan pelanggaran kode etika profesi akuntansi dan undang-undang pasar modal. OJK memberikan sanksi kepad perusahaan dan siapa pun yang terlibat dalam manipulasi laporan keuangan.

citasi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun