Mohon tunggu...
Fariz Adhyaksa
Fariz Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan untuk kritik dan saran dari Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019 Businessman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan Pada Hewan Liar

21 Mei 2022   01:25 Diperbarui: 21 Mei 2022   01:34 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Selain KUHP pasal 66A UU No.41/2014 jo. Atas perubahan UU No. 18/2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan mengatur tentang dilarangnya menganiaya hewan.

Seperti contoh pada kasus penyiksaan terhadap pada kucing jalanan yang menyebabkan luka-luka karena di injak hingga pingsan hewan tersebut. Kejadian ini terjadi pada 2021 silam di kawasan Tangerang. Penyebab dari penyerangan pelaku terhadap kucing tersebut dikarenakan menyerang tangan pelaku saat ingin dipindahkan, menyebabkan pelaku meradang dan menyiksa kucing tersebut. Tindakan tersebut tidak ada alasan pemaaf karena perbuatan tersebut telah melawan hukum telah mencocoki unsur pada Pasal 302 ayat (1) ke-2. KUHP.

Sumber:

https://environesia.co.id/blog/hari-hak-asasi-binatang-dan-sejarahnya/#:~:text=environesia.co.id%20%E2%80%93%20Hak,Hak%20Asasi%20Binatang%20se%20dunia.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

UU No.41/2014 jo. Atas perubahan UU No. 18/2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun