2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Selain KUHP pasal 66A UU No.41/2014 jo. Atas perubahan UU No. 18/2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan mengatur tentang dilarangnya menganiaya hewan.
Seperti contoh pada kasus penyiksaan terhadap pada kucing jalanan yang menyebabkan luka-luka karena di injak hingga pingsan hewan tersebut. Kejadian ini terjadi pada 2021 silam di kawasan Tangerang. Penyebab dari penyerangan pelaku terhadap kucing tersebut dikarenakan menyerang tangan pelaku saat ingin dipindahkan, menyebabkan pelaku meradang dan menyiksa kucing tersebut. Tindakan tersebut tidak ada alasan pemaaf karena perbuatan tersebut telah melawan hukum telah mencocoki unsur pada Pasal 302 ayat (1) ke-2. KUHP.
Sumber:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU No.41/2014 jo. Atas perubahan UU No. 18/2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H