Kekerasan atau penganiyaan hewan banyak terjadi, dan masih banyak aparat hukum yang masih kurang kepekaannya terhadap kekerasan pada hewan. Memang secara hukum masih belum mencakup hewan secara keseluruhan dan klarifikasi tentang hewan.
Pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO Â Isi dari deklarasi Hak Asasi Binatang oleh UNESCO:
Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
- Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
- Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
- Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
- Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 302 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.