Mohon tunggu...
Milkhaturrohman
Milkhaturrohman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Menulislah, karena itu bisa membuatmu ingat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tips Cara Memulai Usaha/Bisnis Baru bagi Pemula

23 Desember 2022   01:09 Diperbarui: 23 Desember 2022   01:15 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Merintis usaha baru, artinya kita membuat terobosan baru yang berada di tengah-tengah produk yang ada. 

2. Membeli usaha orang lain (Akusisi), dilansir dari Wikipedia, akusisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh prrusahaan lain atau kelompok investor dengan tujuan untuk mengambil kendali sebagian besar atau seluruh saham perusahaan.  Contoh sederhananya kita kadang melihat cafe atau hotel yang dipinggir jalan terkadang ada tulisan dijual, lalu ada perusahaan membelinya dan mengembangkannya. itu dinamakan akusisi. 

3. Kerja sama (Franchising). Mengutip dari investree.id bahwa Franchising adalah bentuk kerjasama atau kesepakatan usaha dimana hasil dan keuntungan yang didapatkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. 

Itu adalah sedikit tips dalam memulai usaha baru, penulis meminta maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, dan mungkin pengetahuan/ilmu yang penulis sampaikan kurang berkenan.

Dikendari ada polisi

melihat pengendara naik kuda

sekian dan terimakasih 

semoga berkenan membaca dan menerima, 

maaf ya sobat kalau puisi penulis ga nyambung, maklum ngarang soalnya.... 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun