Meskipun kecil, sambungnya, hal ini juga yang terus dihimbau pihaknya untuk tidak dilakukan. Mengingat potensi dampak yang bisa terjadi, saat musim kemarau kedepan.
"Kita himbau petani-petani ini, agar tak lagi membuka lahan dengan dibakar. Tetapi cukup dibabat, atau disemprot, kemudian disingkirkan saja," ujarnya.
Bicara mengenai potensi karhutla untuk wilayah Kecamatan, pihaknya mengakui hampir seluruh wilayah desa memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Hal ini karena, di semua wilayah desa di Kecamatan Buay Pemaca Ini, pernah terjadi titik hot spot saat kemarau.
Ini terjadi karena hampir seluruh luas wilayah kecamatan Buay Pemaca ini, dominasi lahan perkebunan petani. Dan saat membuka lahan baru, secara praktis sering dilajukan dengan cara dibakar.
Hal ini yang juga harus diubah kedepan, karena pihaknya menjelaskan sudah tertuang jelas aturan UU no 18 tahun 2013 tentang Hutan, UU no 38 tahun 2014, tentang Perkebunan, dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Yakni ancaman pidana penjara 15 tahun, dan denda 15 miliar rupiah," tegas tutupnya.
ADA BEBERAPA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN TERHADAP LINGKUNGAN YAITU:
1. Timbulnya kabut asap
Akibat pertama yang akan ditimbulkan dari adanya kebakaran hutan ialah kabut asap. Kabut asap merupakan akibat yang hampir selalu terjadi ketika terjadi kebakaran hutan. Bagaimanapun juga api yang membakar sesuatu pastilah menimbulkan asap, tak terkecuali api yang membakar pepohonan yang ada di dalam hutan. Semakin banyak wilayah hutan yang terbakar maka akan semakin banyak pula asap yang ditimbulkan dan semakin banyak pula wilayah yang akan terkena bahaya kabut asap.