Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

20 Februari 2024   12:10 Diperbarui: 20 Februari 2024   12:20 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip ini membatasi suami memiliki lebih dari satu istri dan ada syarat agar poligami diperbolehkan yaitu apabila si istri rela apabila suami menikah lagi dan kondisi ekonomi yang memadai untuk menghidupi lebih dari satu istri, hal ini bertujuan agar tidak adanya penyalahgunaan tindak poligami dan juga untuk melindungi hak-hak perempuan seperti yang dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

5. Asas Kematangan Calon Mempelai 

Prinsip ini mengarah kepada kematangan jasmani dan rohani kedua mempelai dan juga agar pernikahan tersebut bisa bertahan lama dan juga stabil dari berbagai segi. usia minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, diumur tersebut dinilai sudah dapat menjaga fisik, mental, dan jiwa masing-masing dalam menjalani kehidupan perkawinan.

6. Asas Memperbaiki Derajat Wanita

Asas memperbaiki derajat kaum wanita artinya, adanya upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, hak, dan kesejahteraan kaum wanita dalam perkawinan dan keluarga. Kaum wanita memiliki hak yang sama dengan kaum pria dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan harus dilakukan dengan menghormati dan mengakui hak- hak wanita, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada wanita. Asas memperbaiki derajat kaum wanita diwujudkan dalam beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

7. Asas Pencatatan Perkawinan 

Di dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang ada. Artinya setiap selesai perkawinan maka perkawinan itu harus dicatatkan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Apabila kedua pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 itu saling berkaitan, maka dapat dianggap bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting yang menentukan sahnya perkawinan di luar terpenuhinya syarat-syarat perkawinan, perkawinan menurut setiap hukum, agama dan kepercayaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun