Keadilan yang dimaksud adalah adil dalam melakukan perbuatan, menjahui perbuatan dosa besar maupun kecil, bertaqwa kepada Allah SWT.
Menurut syuhudi ismail, kriteria – kriteria periwayat yang bersifat adil, adalah :
- Beragama islam
- Berstatus mukallaf (Al – Mukallaf)
- Melaksanakan ketentuan agama
- Memelihara muru’ah
2. Rawinya Bersifat DhabitÂ
Yang dimaksud dengan dhabit adalah perawi hadits bisa mengahafalkan hadits beserta kitabnya dan juga mampu saat mengungkapkan hadits tersebut.
3. Sanadnya Bersambung
Maksud dari ketersambungan sanad adalah bahwa sumber dari orang yang meriwayatkan hadist jelas sampai pada pembicara pertama
4. Tidak ber'illat
Maksud dari tidak ber'illat adalah hadits yang diriwayatkan tidak cacat sanadnya, atau memiliki ciri-ciri yang cukup samar sehingga terjadi keraguan.Â
5. Â Tidak JanggalÂ
kejanggalan hadits terjadi ketika ada ketidaksetujuan hadits Raji  (hadits yang rawinya kuat, Red) dengan suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya)
B. Hasan