Mohon tunggu...
Mohammad Ilham Bahtiar
Mohammad Ilham Bahtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Professional Teacher wanna be

Come with me and you'll be in a world pure of imagination

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seputar Pembagian Hadits

4 November 2020   12:15 Diperbarui: 4 November 2020   12:21 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keadilan yang dimaksud adalah adil dalam melakukan perbuatan, menjahui perbuatan dosa besar maupun kecil, bertaqwa kepada Allah SWT.

Menurut syuhudi ismail, kriteria – kriteria periwayat yang bersifat adil, adalah :

  • Beragama islam
  • Berstatus mukallaf (Al – Mukallaf)
  • Melaksanakan ketentuan agama
  • Memelihara muru’ah

2. Rawinya Bersifat Dhabit 

Yang dimaksud dengan dhabit adalah perawi hadits bisa mengahafalkan hadits beserta kitabnya dan juga mampu saat mengungkapkan hadits tersebut.

3. Sanadnya Bersambung

Maksud dari ketersambungan sanad adalah bahwa sumber dari orang yang meriwayatkan hadist jelas sampai pada pembicara pertama

4. Tidak ber'illat

Maksud dari tidak ber'illat adalah hadits yang diriwayatkan tidak cacat sanadnya, atau memiliki ciri-ciri yang cukup samar sehingga terjadi keraguan. 

5.  Tidak Janggal 

kejanggalan hadits terjadi ketika ada ketidaksetujuan hadits Raji  (hadits yang rawinya kuat, Red) dengan suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya)

B. Hasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun