Mohon tunggu...
Milchatin Sirfa
Milchatin Sirfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bunga Bank Termasuk Riba?

10 Desember 2022   03:15 Diperbarui: 15 Desember 2022   07:38 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari beberapa pendapat disimpulkan 3 tentang persoalan bunga bank apakah termasuk riba atau tidak.

  • bunga bank itu termasuk riba dan oleh sebab itu diharamkan.
  • Syariat Islam membolehkan bunga karena dianggap tidak sama dengan riba.
  • bunga bank haram tapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarinya, maka diperbolehkan.

Meskipun telah ditetapkan 3 pendapat, namun para ulama dan cendekiawan muslim masij saja mendebatkan atau masih saja memiliki perbedaan pendapat tentang hukumnya bunga bank. Diantaranya: Abu zahrah, abu 'ala al-Maududi Abdullah al- 'Arabi dan yusuf Qardhawa mengatakan bahwasanya bunga bank konvensional itu termasuk dalam golongan riba nasiah yang dilarang oleh Islam.

Dari pendapat tersebut, umat islam tidak diperbolehkan melakukan kegiatan muamalah terutama transaksi dengan bank yang dimana bank tersebut mempergunakan sistem bunga. Namun, ada pengecualian yaitu boleh menggunakannya apabila dalam keadaan darurat sehingga ada keringanan.

Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi yang pandangannya juga dikuatkan oleh Al-Syirbashi, bahwasanya riba  tidak mengenal istilah darurat sehingga tidak ada yang namanya keringanan. Ia dengan  tegas mengharamkan adanya transaksi dengan bank konvensional yaitu sistem bunga karena sama dengan riba. 

Islam sangat  tegas tentang sesuatu yang di haramkan. Meskipun bunga dengan jumlah sedikit saja itu tetap haram. Namun jika terpaksa, maka meminjam uang di bank diperbolehkan.

Para ulama banyak yang sepakat tentang bunga bank itu termasuk riba dan diharamkan. Banyak forum internasional tentang ulama yang mengeluarkan adanya putusan fatwa bahwasanya bunga bank itu haram hukumnya.

Hukum untuk orang yang melakukan riba adalah (jally) dilarang Allah SWT dan Rasulullah Saw. Hal ini sama juga dengan penetapan bunga di perbankan, dimana dalam praktik kesehariannya sistem bunga di bank konvensional menyerupai riba. Yang artinya melipatgandakan pembayaran di akhir baik dari sisi pihak bank ataupun nasabahnya.

Padahal di Islam sudah dijelaskan tentang utang-piutang harus sama jumlahnya, yaitu jumlah yang dihutangkan harus sama saat pengembalian hutangnya kepada pemberi hutang. Dalam hal ini sama harusnya bank menerapkan sistem ini bukan malah melipatgandakan dananya.

Pada jaman sekarang ini masyarakat harusnya tidak usah resah saat menabung di bank, karena saat ini banyak bank dengan prinsip syariah yang artinya bank tersebut sesuai dengan syariat islam.

Pada bank syariah operasionalnya tidak sama dengan bank konvensional. Jika bank konvensional menerapkan sistem bunga, maka bank syariah ini sama sekali tidak menerapkan sistem bunga. Jadi, tidak usah khawatir mengenai akan terkena riba.

Selain menghimpun dana, bank syariah juga bisa digunakan untuk menyalurkan dana-dana sosial yang lain, yaitu diantaranya infak, sedekah, zakat dll. Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan pada bank konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun