Menurut data USGS tahun 2021, Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia sebesar 21 juta MT diikuti dengan Australia sebesar 20 juta MT. Dengan produksi nikel Indonesia pada 2020 sebesar 760.000 MT hampir dua kali lipat dari produksi nikel Filipina (320.000 MT) dan empat kali lebih besar dari Australia (170.000 MT) pada tahun yang sama. Naiknya trend penggunaan energi terbarukan baik untuk pembangkitan hingga bidang transportasi mengingat pemanasan global yang semakin meningkat dan adanya komitmen dalam Paris Agreetment negara - negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca telah mendorong penggunaan kendaraan listrik di dunia sebagai pengganti kendaraa berbasis bahan bakar fosil terutama negara - negara di Eropa. Hal ini juga mendorong semakin tingginya permintaan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Menurut data Wood Mackenzie, pertumbuhan permintaan kendaraan listrik di dunia semakin meningkatkan permintaan nikel mencapai 550 ribu ton/tahun pada 2030, melambung tinggi dibandingkan konsumsi nikel dunia pada 2019 yang hanya di bawah 200 ribu.
Melihat peluang tersebut Indonesia sebagai negara dengan produksi dan cadangan terbesar di dunia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) melakukan percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Dalam Perpres No.55 tahun 2019 entang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) tidak dapat atur pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisi listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Hal ini juga berguna sebagai upaya Indonesia untuk dapat menjadi salah satu pemain utama dalam memproduksi kendaraan listrik (electric vehicle) dunia. Adapun langkah strategis yang dilakukan Indonesia untuk mendukung pembangunan industri kendaraan listrik nasional yaitu dengan mendorong pengembangan teknologi baterai dalam negeri. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), Indonesia telah membuat Roadmap Pengembangan KBL-BB, Komponen Utama dan Charger seperti pada Gambar 1.
Berdasarkan Gambar 1. Indonesia sudah memiliki rencana atau target yang jelas dalam pengembangan industri baterai nasional. Rencana pengembangan industri baterai nasional di dominasi oleh perusahaan BUMN dalam negeri yang bekerjasama dengan perusahaan asing seperti CATL dan Tesla dll. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mendukung percepatan pembangunan pabrik baterai nasional maka pemerintah menerbitkan tiga aturan. Pertama, UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang berisi ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral dan logam dimana pada Pasal 102-104 UU No. 3 tahun 2020 terdapat dua ketentuan yang dapat mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai yaitu kewajiban untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian dan pengusaha minerba dapat bekerja sama dengan pemegang IUP/IUPK yang memiliki fasilitas smelter guna peningkatan nilai tambah mineral. Kedua, Peraturan Menteri ESDM Republik Indonsia No. 11 tahun 2020 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Logam yang berisi ketentuan tentang pembelian bijih nikel oleh smelter dimana pembelian bijih nikel tersebut harus mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam. Ketiga, Permen ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dimana peraturan ini dikeluarkan untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengelolaan dan pemurnian nikel dan dalam kebijakan ini juga diatur peningkatan nilai tambah bijih nikel wajib di dalam negeri sebagai bahan baku industri electric vehicle battery.
Jika merujuk pada Roadmap Pengembangan KBL-BB, Komponen Utama dan Charger seperti pada Gambar 1 maka seharusnya Indonesia saat ini sudah masuk dalam pengembangan komponen baterai seperti battery pack, battery cell, battery management system dan battery material. Tapi pada kenyataannya peraturan - peraturan atau kebijakan strategis yang disusun guna mendorong pengembangan industri baterai nasional baru berfokus pada pengembangan material baterai seperti tiga peraturan diatas dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 100 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Memang betul Indonesia telah membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) baterai primer seperti pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tentang Pemberlakuan secara Wajib Standar Nasional Indonesia Baterai Primer. Namun pada kenyataanya Indonesia belum memiliki peraturan secara rinci mengenai standar industri komponen - komponen baterai nasional. Komponen Baterai terdiri dari precursor, katoda, cell, module, dan pack yang mana dalam peraturan - peraturan yang telah dibuat belum ada peraturan yang mendorong pengembangan industri komponen baterai baru penyediaan material baterai. Memang betul di Kawasan Industri Morowali telah didirikan klaster industri komponen baterai lithium, yang terdiri dari 4 perusahaan produsen precursor material aktif katoda, nickel, mangan dan cobalt sulphate, dan 1 industri recycle battery. Namun kenyataannya belum ada peraturan pemerintah yang mendorong pengembangan industri komponen baterai nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang mampu mendorong pertumbuhan industri komponen baterai nasional guna untuk mewujudkan industri baterai nasional yang berdampak pada terwujudnya keinginan Indonesia menjadi salah satu pemain dalam kendaraan listrik dunia. Jika hal ini tidak dilakukan maka keinginan Indonesia sebagai negara produsen baterai dunia hanya sebuah mimpi karena komponen - komponen baterai harus didatangkan secara impor. Oleh karena itu, harus ada peraturan pemerintah yang mampu mendorong perkembangan industri komponen baterai nasional sehingga target dan roadmap yang telah dibuat dapat tercapai.
Daftar Pustaka :
Asmarini, Wilda, 2020, “Ada Tren Mobil Listrik, Konsumsi Nikel Dunia Meroket!”.
CNN Indonesia, 2021, “Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Bangun Pabrik Baterai”
Kementerian Perindustrian, 2020, “Kembangkan Baterai Mobil Listrik Lokal, Kemenperin Usung Konsep Circular Economy”.
Kementerian Perindustrian, 2020, “Kemenperin: Industri Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Terpancang di Morowali”.
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 100 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.