Mohon tunggu...
Milatul Lutfiyah
Milatul Lutfiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mila

follow your dream

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Memilah dan Memilih Konten

19 Juni 2021   02:16 Diperbarui: 19 Juni 2021   02:15 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya berita yang tersebar di media massa yang tidak diketahui benar tidaknya berita tersebut. Karena bayaknya berita hoax yang tersebar maka pemerintah menegakkan Undang-undang ITE, dengan adanya UU ITE dapat membantu pemerintah dalam membasmi pemberitaan hoax yang tersebar. Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang sudah disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Berpendapat, berekspresi dalam pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi guna untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia dalam mewujudkan kemerdakaan pers. Wartawan juga menyadari adanya kepentingan bangsa, bertanggungjawab, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Pers juga bertanggung jawab untuk memenuhi informasi yang benar dan akurat. Para watawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman oprasionaldalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integrasi serta profesionalisme. Oleh karena itu setiap aktivitasnya dalam meyampaikan berita setiap harinya wartawan dituntut agar mereka selalu mementingkan public bukan pibadi, professional, akurat, netral, sesuai fakta yang ada, dan dapat pula dipertanggung jawabkannya kebenaran berita tersebut. Dalam mempublikasi berita setiap wartawan harus mengkoreksi ulang berita-berita yang mereka publish agar informasi yang diterima oleh masyarakat diterima dengan baik. Koreksi menjadi sangat penting sebelum mempublish berita yang di dapatkan. Berita yang di siarkan oleh wartawan baik di media cetak maupun elektronik. Masih banyak kasus-kasus yang menyngkut media massa dan pers. Contohnya seperti pencemaran nama baik, laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena media massa dan pers, dan sekarang banyak juga wartawan yang mendapat kekerasan atau perlakuan yang tidak baik dari narasumber. 

Ada beberapa permasalahan di dalam dunia pers Indonesia antara lain dominasi kepemilikan, media partisan, media yang kurang mendidik dengan menyajikan hal yang berbau pornografi, dan banyaknya media yang abal-abal. Media pada dasarnya sudah memiliki paraturan sendiri, dan media harus bersikap adil atau netraltanpa memihak dari pihak manapun. Sudah banyak media yang menyajikan platform yang dibuat untuk memuat suatu berita. Dengan adanya platform tersebut membuat masyarakat menjadi citizen journalism yang mana masyarakat dapat mengumpulkan, melaporkan serta menganalisis suatu kejadian yang dapat dilaporkan ke media massa yang sudah di sediakan. Meskipun masyarakat dapat menulis berita pada platform media sosial masyarakat tidak dapat menulis atau menyampaikan berita atau konten yang mengandung sara, pornografi, pencemaran nama baik dan hoax yang mana sudah diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun beberapa media yang dapat diakses oleh masyarakat seperti media massa Televisi, Radio, Surat kabar, dan platform online). Dengan memberi ruang yang sama dengan masyarakat menjadikan pendapat dan susut pandang yang berbeda mengenai berita yang dipaparkan. Namun munculnya berita hoax dari masyarakat sendiri dapat diantisipasi dengan mulai memverikasi nilai kebenaran dari berita yang di sebar. Dengan bebasnya berpendapat biasanya menyulitkan masyarakat dalam memilah dan memilih berita mana yang berita akurat dan mana beritayang hanya sekedar menulis tanpa mengetahui kebenaran yang ada. Meskipun semua masyarakat dapat menulis berita tetapi tidak bisa disamakan dengan jurnalis profesional yang kebebasannya dapat dijamin oleh UU Pers No. 40 thn 1999. Para jurnalisme juga bisa mendapat hukuman yang berat apabila melakukan pelanggaran terhadap kode etik, dikutip dari kompas.com tanggung jawab sosial artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan bertanggung jawab kepada publik. Agar tanggung jawab tersebut benar-benar terlaksana maka dibentuklah kode etik jurnalistik untuk para wartawan. Kode etik jurnalis berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial. Kode etik jurnalistik berisi tentang apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral dari wartawan. Selain itu etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari seorang wartawan.

Indonesia sudah setahun terakhir ini krisis pandemi Covid-19 yang mengakibatkan masyarakat parno dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang berada di luar rumah. Terlebih lagi sekarang banyaknya berita hoax yang tersebar begitu saja di media massa yang membuat masyarakat Indonesia semakin parno dengan wabah Covid-19 ini. Baru-baru ini terdapat berita hoax tentang Covid-19 yang tersebar di masyarakat Kudus. Dalam berita yang berjudul "Heboh Pesan Berantai Soal Varian Baru Corona di Kudus, ini Faktanya". Dalam berita tersebut disebutkan bahwa ada pesan yang tersebar melalui media sosial tentang varian baru berasal dari Cina atau disebut delta. "Untuk teman-teman di Kudus lebih berhati-hati nggih, 28 dari 34 yang diperiksa di FK UGM terbukti varian baru dari India (delta)". Begitunbunyi pesan berantai tersebut seperti yang dilihat di laman berita detik.com, Sabtu 12/6/2021. Dengan adanya berita yang tersebar seperti itu banyak masyarakat yang menjadi was-was karena pemberitaan yang belum benar. Padalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus bpk. Mas'ut mengatakan belum ada informasi resmi terkait hasil sampel yang diuji untuk melacak penyebab lonjakan Covid-19 di Kudus. Padahal berita tersebut belum ada konfirmasi dari pihak terkait tapi masyarakat sudah menyebar luaskan berita yang bahkan tanpa mengetahui atau mengkonfirmasi tentang berita yang tersebar. Inilah yang menjadi penting dalam memilah dan memilih suatu informasi yang tersebar luas ke masyarakat.

Gampangnya akses internet pada masa sekarang membuat masyarakat lebih cepat mendapat informasi. Dengan majunya teknologi pada masa sekarang membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi hanya dengan melalui smartphone. Banyak masyarakat yang percaya dengan semua berita yang di publishkan. Dengan banyaknya masyarakat yang percaya akan berita tanpa menyaring dulu apakah berita itu benar, sesuai akurat atau berita tersebut hoax. Di kutip dari detikNews "Terdapat 1.197 temuan isu hoax Covid-19 yang tersebar di 4 platform digital sejumlah 2020 sebaran, di Facebook 1.497, di Instagram 20, di Twitter 482, dan di Youtube 21. Yang sudah di takedown, diblokir, sebanyak 1.759, di Facebook 1.300, Instagram 15, Twitter 424, dan Youtube 20" kata Menkominfo Johnny G Plate dalam diskusi survei Indikator Politik Indonesia. Banyaknya berita hoax yang ada di Indonesia membuat sulitnya mengatasi pandemi Covid-19. Karena banyak masyarakat di Indonesia yang percaya akan berita yang belum tentu akan kebenarannya. Memilah bacaan dengan cermat sangatlah penting karena masyarakat sebagai pembaca harus cermat dan selektif sehingga tidak mudah untuk menyebar berita yang hoax. Tak hanya bagi masyarakat, bagi para jurnalis juga harus lebih selektif lagi dalam menyebar berita kepada masyarakat, karena pada zaman sekarang masyarakat lebih gampang untuk mendapat berita. Media sosial merupakan media yang sangat menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Dengan begitu masyarakat dan para jurnalis haruslah cermat dalam memberitakan isu atau berita yang di publish.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun