Mohon tunggu...
Mila Nabila
Mila Nabila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Efek Jera bagi Para Pengempleng Pajak “Gijzeling”

24 Mei 2016   12:26 Diperbarui: 14 Juni 2016   12:36 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Agar sumber penerimaan pajak mencapai target maka perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu upaya nya agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yaitu dengan “Gijzeling” .

Apakah Gijzeling itu? Gijzeling (penyanderaan) yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Dasar Hukum dilakukannya penyanderaan adalah undang-undang nomor 19 tahun 2000.

Gijzeling artinya Penanggung Pajak dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain. Gijzeling dilaksanakan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan, serta dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan ke depan. Gijzeling hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kuranganya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang meliputi seluruh jenis pajak dan tahun pajak. Selain itu diragukan adanya itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Hal ini bisa terjadi, misalnya karena Penanggung Pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak ada atau tidak cukup barang yang disita untuk jaminan pelunasan utang pajak, atau terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan hendak melarikan diri.

Direktorat jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tindak penyanderaan atau gijzeling memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak di Indonesia.

"Untuk seluruh WP dan penanggung pajak sepanjang 2016 yang sudah kita laksanakan penyanderaannya seluruhnya ternyata begitu dilaksanakan penyanderaan melunasi atau membayar setengah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utomo, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Satria menyebutkan, sepanjang 2016 DJP siap melakukan penyanderaan terhadap 38 wajib pajak (WP) yang terbukti mengempalang pajak. 38 WP yang siap disandera terdiri 31 WP badan dan tujuh WP pribadi dengan total 45 penanggung pajak.

Dari 38 WP dengan 45 penanggung pajak, Satria menyebutkan, DJP telah melakukan penyanderaan kepada 17 WP yang terdiri dari 22 penanggung pajak. Saat ini yang masih ditahan itu ada 5 WP penanggungnya ada 6, yang saat ini masih ada 1 di Lapas semarang, kemudian 3 orang di Bandung, dan satu WP yang terdiri dari 2 orang yang masih ditahan di lapas Surabaya.

Hingga saat ini, sambung Satria, pihak DJP yang bekerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham telah melakukan penyanderaan kepada 12 WP yang terdiri dari 16 penanggung pajak. Nilai pajak yang telah berhasil dicairkan sebesar Rp23,13 miliar.

Maka dari itu, gijzeling mampu bekerja secara efektif dalam memberikan kontribusi pada penerimaan pajak nasional. Oleh sebab itu, para pelaku yang terbukti mengemplang pajak harus langsung dimasukkan pada jeruji besi.

"Dan yang terpenting tren efek kondisi di mana tahun 2016 ini salah satu keberhasilan ada peningkatan pelaporan SPT sebesar 13 persen, yang salah satunya bersumber dari kegiatan penyanderaan ini," tutupnya.

Sumber: okezone.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun