Mohon tunggu...
Mila Kusuma Putri
Mila Kusuma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Jawa Timur

I am a 6th semester student majoring in Management at Pembangunan Nasional "Veteran" University, East Java. I am interested in communication, social activities, design and marketing. I am passionate to develop my skill, highly motivated to grow professionally, adaptive, hardworking, disciplined and also quick learner to new experiences. I am looking forward to challenging myself and growing more from future working experiences

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS Ketenagakerjaan dan Gojek Siap Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Para Driver Mereka

1 Juli 2022   09:35 Diperbarui: 25 Juli 2022   13:09 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

whatsapp-image-2022-07-25-at-13-06-06-62de33503555e40d2d0f59a5.jpeg
whatsapp-image-2022-07-25-at-13-06-06-62de33503555e40d2d0f59a5.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang berbentuk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme iuran. Sesuai dengan tujuan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para driver, baik itu driver GoRide maupun GoCar di PT Gojek Indonesia cabang Surabaya.

Bersama dengan peserta Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) UPN "Veteran" Jawa Timur kegiatan ini dilaksanakan. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang berbunyi: "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial".

Berdasarkan UU tersebut driver Gojek termasuk dalam segmentasi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja yang membayar iuran mandiri sebesar Rp. 16.800,00/bulan yang dibayarkan secara otomatis melalui GoPay. Program yang ditawarkan pada kerjasama ini ada 2 (dua) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan baik dari para driver Gojek, sebagian besar dari mereka telah menyadari pentingnya keikutsertaan pada program jaminan sosial. Namun tidak sedikit dari mereka yang belum memahami perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, maka dalam kesempatan kali ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang perbedaan di antara keduanya. 

Tidak hanya itu, banyak driver Gojek yang kebingungan karena sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja dan saat ini statusnya masih aktif sebagai Penerima Upah (PU), sedangkan jika para pekerja tersebut mendaftar sebagai mitra gojek maka segmentasinya juga berubah menjadi Bukan Penerima Upah (BPU). Jika terjadi kasus seperti itu, maka peserta yang telah terdaftar sebagai PU akan mendapatkan dua kartu kepesertaan yaitu PU dan BPU.

Pada event ini, pihak Gojek memberikan undangan kepada calon driver yang akan mendaftar sebagai mitranya sebanyak 400 orang per hari. Namun dari undangan yang disebar kurang lebih hanya sebanyak 150 orang per hari. Hal ini tidak menutup kemungkinan para calon driver untuk mendaftar sebagai mitra Gojek secara mandiri tanpa undangan yang diberikan melalui WhatsApp. Dari pendaftaran Gojek yang dilakukan kurang lebih hampir dua minggu ini menghasilkan 1.700 lebih tenaga kerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak tenaga kerja yang sadar tentang pentingnya memiliki perlindungan Jaminan Sosial. Risiko di jalan tidak dapat dihindari, namun dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan driver bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun