Mohon tunggu...
Mila Jamilah
Mila Jamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Favorit saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Kalabaan Dajah)

3 Juni 2024   19:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:34 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

surat izin dari atasan bagi anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia, 

penetapan pengadilan yakni izin bagi suami yang ingin berpoligami, 11) Akta Kematian/surat kematian bagi janda/duda yang pasangan sebelumnya meninggal yang dibuat oleh pemerintah setempat,

surat izin menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing. Pendaftaran kehendak menikah dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Hal tersebut juga berlaku untuk pasangan pernikahan yang menikah di luar atau di dalam negeri.

Pendaftaran dalam hal ini, dilaksanakan paling lama 10 hari sebelum pelaksanaan pernikahan. Apabila, pasangan atau salah satu pasangan belum mencukupi umur, maka surat dispensasasi. pernikahan dan dokumen yang perlu dilengkapi di KUA harus sudah lengkap 1 hari sebelum hari pernikahan digelar. 

 b) Pemeriksaan Dokumen Nikah 

Setelah pasangan memenuhi semua persyaratan administrasi untuk mendaftarkan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu atau PPN memeriksa kelengkapan data calon mempelai dan wali nikah mengenai terdapat atau tidaknya halangan menikah menurut hukum Islam. Hasil pemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, yang ditandatangani oleh PPN. Jika calon mempelai serta/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol tangan kiri. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi maka harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 hari sebelum akad nikah. 

c) Pengumuman Kehendak Nikah 

PPN dan P3N mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman. Pengumuman dilakukan oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan yang dilangsungkan serta KUA tempat tinggal masing-masing calon pengantin. PPN dan P3N tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting.

d) Pelaksanaan Pencatatan Nikah dan Penyerahan Buku Nikah 

Pencatatan nikah dilakukan setelah pasangan suami istri melakukan akad nikah. Dokumen pernikahan harus dilengkapi maksimal dalam waktu 1 hari kerja sebelum akad nikah dilaksankan. PPN mencatat peristiwa pernikahan dalam Buku Nikah. Buku Nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, 2 orang saksi, serta PPN. Buku Nikah dirangkap 2 yang masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan. Setelah terjadi peristiwa pencatatan nikah maka pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan E-Kartu Nikah. Buku Nikah yang sah adalah Buku Nikah yang telah ditandatangani oleh PPN. Penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah dilaksanakan. E-Kartu Nikah adalah dokumen pelengkap status pernikahan yang tercatat yang diberikan bersamaan dengan Buku Nikah yang mudah dibawa kemana-mana layaknya Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), dan E-Kartu Nikah diberikan sebanyak 1 (satu) kartu. Karena bahwasannya, setiap peristiwa pernikahan wajib dilaporkan Dinas Pencatatan Sipil diwilayah tempat pelaksanaan akad nikah melalui pembuatan Kartu Keluarga baru karena perubahan data.

Analisis Pemahaman Masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Gulukguluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun