Hal ini sering terjadi dikalangan Masyarakat. Akan tetapi jika tetap ingin menikah dan sudah siap dalam berumah tangga dengan usia dibawah 19 tahun diperbolehkan akan tetapi harus memenuhi syarat dan kentuan negara dan harus mendapatkan izin dari orang tua serta harus dicatatkan pernikahannya, supaya mempermudah bayi yang lahir baik dari segi Pendidikan, warisan maupun .Â
Adapun akibat pernikahan tidak dicatatkan sangat berpengaruh terutama dalam perceraian istri tidak dapat menggugat suami, kemudian apabila ditinggalkan oleh suami istri tidak memiliki tunjangan perkawinan, dan tunjangan pension suami, akan susah dalam membuat akta kelahiran anak. Maka dari itu saya mengambil skripsi ini supaya bisa memberikan pemahaman kedapa Masyarakat terkait pentingnya pernikahan yang sacral dan pernikahan yang perlu dicatatkan.
Pembahasan (10 halaman)
Tinjauan umum tentang pernikahan di bawah umur dan pencatatan pernikahan.
Pernikahan adalah suatu akad yang sangatlah kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan apa saja yang diperintahkannya merupakan ibadah yang memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warohmah. Adapun tujuan dari pernikahan yaitu memperolehnya keluarga yang harmonis, memiliki keturunan, adapun tujuan utama dari pernikahan itu membina akhlak manusia dan memanusiakan kehidupan secara sosial dan kultural. Dalam hal ini perlu kita tekankan bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Secara terperinci ada beberapa tujuan pernikahan yaitu :
Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah, keinginan untuk mendapatkan keturunan adalah keinginan semua umat manusia yang telah menikah makhluk hidup diciptakan oleh Allah SWT untuk senantiasa mencari pasangan hidupnya dan menyalurkan nafsu syahwatnya.Â
Menyelamatkan diri dari kerusakan akhlak, manusia pasti memiliki berbagai macam rasa niat perilaku sifat yang sering kali berbeda-beda dan berubah-ubah namun dalam hal ini kebaikan maupun hal keburukan itu condong ke hal-hal negatif dengan pernikahan dapat menyelamatkan akhlak manusia dari kerusakan kerusakan yang tidak baik seperti berzina.
Menegakkan rumah tangga islami, sudah jelas banyak Dalam Alquran disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talak tapi jika suami sanggup menegakkan batasan-batasan Allah SWT, dan memberikan kesempatan bagi hambanya untuk berpikir kembali agar tidak mentalak istrinya.Â
Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Dalam hal ini perlu mengabadi dan beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Hal ini bisa dilihat dari sudut pandang rumah tangga yaitu salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal saleh di samping ibadah dan amal-amal Saleh lainnya bahkan hubungan suami istri termasuk ibadah (sedekah).Â
Pernikahan dapat membentuk keluarga yang bahagia kekal dan penuh rasa kasih sayang sehingga merasa damai tenang dan tentram.
Pernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan kontrak atau sebatas calon suami istri akan tetapi pernikahan merupakan Sunnah Rasul dan media yang paling cocok antara paduan agama Islam dengan naluriah dan kebutuhan biologis manusia juga sebagai faktor pendukung makna dalam nilai beribadah. Maka dari itu pernikahan merupakan salah satu perintah agama kepada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mampu dalam hal ini siapa saja generasi muda untuk generasi melaksanakannya karena pernikahan dapat mengurangi maksiat penglihatan dan memelihara diri dari perbuatan zina. Tidak hanya itu dalam skripsi ini dibahas terkait pernikahan di bawah umur.