Mohon tunggu...
Mila Jamilah
Mila Jamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Favorit saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Kalabaan Dajah)

3 Juni 2024   19:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:34 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Mila Jamilah

Kelas : HKI 4 (C)

NIM : 222121093

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Pendahuluan

Banyak sekali permasalahan dalam pernikahan , sehingga tidak jarang perceraian dan perselingkuhan sering terjadi dan menjadi peristiwa yang kerap diperbincangkan dimasyarakat. Akibat dari penyimpangan ini peraturan terhadap untang-undang terkait perkawinan tersebut tidak jarang pada akhirnya menimbulkan permasalahan seperti keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga yang bersangkutan.

Pernikahan dini banyak sekali terjadi di zaman sekarang. Kebanyakan pernikahan dini serinng terjadi pada remaja desa yang memiliki Tingkat Pendidikan yang rendah sehingga remaja desa kerap lebih memilih menikah muda, dan mungkin beranggapan bahwa menikah muda merupakan Solusi terbaik untuk tetap bertahan hidup dan juga orang desa meranggapn bahwa jika sudah remaja atau dewasa takut menjadi "perawan tua". Itu sebabnya Masyarakat lebih memilih menikah dibawah umur.

Pernikahn yang tidak dicatatkan ini juga sangat berpengaruh karena dapat memicu pada permasalahan yang besar. Dalam artian jiga pernikahan tidak dicatatkan dan tidk tertulis dalam negara maka pernikahan itu tidak resmi, mungkin secara hukum islam sah, akan tetapi secara negara tidak sah, karena harus memiliki buku nikah sebagai bukti bahwa keduanya telah menikah dan juga mempermudah kehidupan berumah tangga.

Namun kenyataanya di era sekarang sering terjadi pasangan yang melakukan pernikahan dibawah umur yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dengan dicatatkan dan menggunakan surat dispensasi nikah saja padahal sudah cukup dan resmi dicatatkan oleh negara. Sedangkan pernikahan tidak dicatatkan di KUA tidak akan di akui oleh negara dan di anggap pernikahannya tidak sah karena tidak ada bukti dan surat-surat pernikahan yang jelas.

Alasan 

Alasan saya mengambil judul Skripsi ini, Berdasarkan hasil riset dan penelitian saya , bahwa pernikahan dibawah umur ini sering terjadi dikalangan Masyarakat apalagi tidak dicatankan pernikahan tersebut ini justru sangat berpengaruh terhadap kehidupan mereka, apalagi melihat kondisi anak yang belum sepantasnnya untuk menikah karena akan beresiko kepada Kesehatan turunan atau stunting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun