Mohon tunggu...
Mila Jamilah
Mila Jamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Favorit saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan

4 Juni 2024   06:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   06:40 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum yang berlaku sesudah putusnya perkawinan adalah salah satunya yaitu terkait dengan berlakunya atas istri yang diceraikan melakukan iddah seperti yang kita ketahui tidak berasal dari kata bahasa Arab lalu dijamaknya adalah iddahnya dalam arti luas yang artinya  menghitung atau hitungan atau secara garis besar iddahnya  itu masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan. 

Kesimpulan 

Perkawin merupakan kebutuhan seseorang manusia sebagai penyempurna hidupnya, dalam hal ini banyak sekali proses keberlangsungan perkawinan tersebut melalui beberapa tahap seperti kesiapan kawinan, mencari jodoh atau pasangan yang sesuai dengan kriteria sendiri dan sesuai syariat yang di anjurkan oleh Islam, kemudian harus memenuhi syarat-syarat dan rukun Perkawinan, menjauhi larangan-larangan dalam perkawinan, kafaah yang ada dalam perkawinan, perjanjian perkawin, pesta perkawinan dan setelah menikah adanya hak dan kewajiban sebagai istri begitupun suami ada hak kewajiban suami dalam rumah tangga, kemudian ketika terjadinya perceraian juga harus melakukan beberapa proses diantaranya antisipasi putusnya perkawinan serta bentuk dan akibat dari putusnya perkawinan. Adapun Ruju' yaitu kembalinya setelah melakukan perceraian baik terkait dengan laki-laki dan perempuan yang sudah terputus hubungannya, kemudian ingin menjadi hidup kembali dengan pasangan tersebut. Pada dasarnya perkawinan merupakan kehidupan yang sebenarnya, kehidupan dalam perkawinan sangatlah di nantikan oleh masyarakat muslim. Maka banyak sekali landasan yang membahas perkawinan, hal ini bertujuan agar masyarakat muslim tidak cemas dan gelisah untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Kelebihan  buku ini memberikan wawasan yang luas  terhadap kita terkait dengan keberlangsungan perkawinan dan tata cara perkawinan dengan baik.  Juga sebagai bekal kita nanti dalam melakukan kehidupan berumah tangga.

Kekurangan dalam buku ini adalah kurang tersusun dengan rapih terkait materi yang terdapat dalam buku ini. Juga kurangnya pembahasan terkait perceraian dan Ruju', kemudian penyusunan kata yang kurang jelas, kurang komplit, kurang rapi masih banyak kata yang kurang jelas dan sulit di pahami.

Bibliography

Prof. Dr. Amir Syarifuddin Hukum perkawinan Islam di Indonesia Antara fiqh Munakahat Dan undang-undang perkawinan. Jakarta: Kencana, 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun